Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Menkumham Pelajari Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi

Putri Rosmalia Octaviyani
16/1/2020 19:24
Menkumham Pelajari Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly(Antara)

MENTERI Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, enggan berkomentar banyak soal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa tragedi Semanggi bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Yasonna menyatakan masih harus memelajari pernyataan Burhanuddin tersebut.

"Saya belum tahu. Nanti kita lihat dulu," ujar Yasonna, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, (16/1).

 

Baca juga: Komnas HAM Desak Jaksa Agung Klarifikasi Soal Kasus Semanggi

 

Yasonna juga mengatakan masih perlu dialog dengan berbagai pihak untuk membahas kembali makna pelanggaran HAM berat. Ia tidak menampik ada perbedaan pandangan mengenai pelanggaran HAM berat dari berbagai pihak.

"Iya kita pelajari dulu kita pelajari lagi. Saya harus koordinasi dulu nanti dengan kementerian atau lembaga lainnya," ujar Yasonna.

Seperti diketahui, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, telah menyatakan bahwa peristiwa Jembatan Semanggi pada 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Ia menyatakan bahwa pembahasan pada dua kasua Jembatan Semanggi telah selesai dilakukan.

"Peristiwa Semanggi 1 Semanggi 2 telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," ujar ST Burhanuddin, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kamis, (16/1). (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik