Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MENTERI Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, enggan berkomentar banyak soal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa tragedi Semanggi bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Yasonna menyatakan masih harus memelajari pernyataan Burhanuddin tersebut.
"Saya belum tahu. Nanti kita lihat dulu," ujar Yasonna, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, (16/1).
Baca juga: Komnas HAM Desak Jaksa Agung Klarifikasi Soal Kasus Semanggi
Yasonna juga mengatakan masih perlu dialog dengan berbagai pihak untuk membahas kembali makna pelanggaran HAM berat. Ia tidak menampik ada perbedaan pandangan mengenai pelanggaran HAM berat dari berbagai pihak.
"Iya kita pelajari dulu kita pelajari lagi. Saya harus koordinasi dulu nanti dengan kementerian atau lembaga lainnya," ujar Yasonna.
Seperti diketahui, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, telah menyatakan bahwa peristiwa Jembatan Semanggi pada 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Ia menyatakan bahwa pembahasan pada dua kasua Jembatan Semanggi telah selesai dilakukan.
"Peristiwa Semanggi 1 Semanggi 2 telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," ujar ST Burhanuddin, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kamis, (16/1). (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved