Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

846 Kasus Pelanggaran Kebebasan Agama Terjadi di Rezim Jokowi

Golda Eksa
07/1/2020 21:13
846 Kasus Pelanggaran Kebebasan Agama Terjadi di Rezim Jokowi
Direktur Riset Setara Institute Halili (berdiri) memaparkan peristiwa KBB sepanjang periode pertama Jokowi(MI/ Golda Eksa)

PERISTIWA dan tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) merupakan persoalan yang harus diatasi secara presisi oleh seluruh penyelengara negara. Akselarasi penanganan pelbagai masalah kunci juga mesti dilakukan pemerintah.

Hal itu dikemukakan Direktur Riset Setara Institute Halili di sela-sela diskusi Kondisi dan Proyeksi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan, di Jakarta, Selasa (7/1). Menurut dia, secara faktual perapuhan kebhinekaan selama ini sangat kasat mata.

"Hal itu bisa ditandai dengan masih tingginya pelanggaran KBB serta semakin terbukanya ekspresi konservatisme dan narasi intoleransi," ujar Halili.

Setara Institute mencatat sepanjang periode pertama pemerintahan Joko Widodo (November 2014-Oktober 2019) telah terjadi 846 peristiwa pelanggaran KBB dengan 1.060 tindakan. Artinya, terang dia, rata-rata terjadi 14 peristiwa dengan sekitar 18 tindakan pelanggaran KBB tiap bulannya.

Jawa Barat dan DKI Jakarta berada di posisi teratas dari 10 provinsi yang menjadi lokasi peristiwa tertinggi, yakni 154 dan 114 kasus. Sepanjang periode pertama itu pula pelanggaran justru didominasi oleh tindakan nonnegara dengan 613 tindakan, seperti kelompok warga, ormas keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), individu, Front Pembela Islam (FPI), Forum Umat Islam (FUI), perusahaan, tokoh agama/masyarakat, dan Gerakan Pemuda Ansor.

Sedangkan tindakan yang dilakukan aktor negara, tukas Halili, mencapai 447 tindakan. Seluruh aktor tersebut yang tercatat dalam data Setara Institute ialah pemerintah daerah, kepolisian, institusi pendidikan, Satpol PP, pengadilan, kejaksaan, TNI, Kementerian Agama, Wilayatul Hisbah, dan pemerintah desa.

Dari ratusan peristiwa tersebut, sambung dia, individu menjadi korban terbanyak dengan 193 kejadian. Berikutnya, warga dengan 183 kasus, umat Kristiani (136), Syiah (81), Ahmadiyah (63), umat Islam (47), Gafatar (45), aliran keagamaan (44), pelajar/mahasiswa (41), dan ASN (25).

Selain kelompok korban, Setara Institute juga mencatat gangguan yang terjadi pada rumah ibadah sebagai bagian tak terpisahkan dari hak konstitusional warga atas KBB. Rinciannya, gereja mengalami 51 gangguan, masjid 27 gangguan, rumah ibadah kepercayaan (22), klenteng (13), pura (5), dan vihara (1).

"Secara umum terdapat beberapa permasalahan kunci yang terkait intoleransi, pelanggaran KBB, dan ancaman ideologis terhadap negara Pancasila. Permasalahan itu diidentifikasi dalam dua lapis, yaitu lapis negara (state layer) dan lapis masyarakat (societal layer)," kata Halili.

Pada lapis negara terdapat tiga persoalan utama yang menjadi faktor bagi intoleransi dan pelanggaran KBB, yakni masalah pada kerangka hukum (legal framework), persoalan kapasitas aparatur negara, dan penegakan hukum.

Sedangkan pada lapis masyarakat terdapat empat permasalahan kunci, seperti penyempitan ruang perjumpaan yang diakibatkan peningkatan segregasi sosial, rendahnya literasi tentang identitas internal dan eksternal antarwarga hingga berimbas pada banyaknya penyangkalan dan penolakan, penguatan konservatisme, serta penguatan kapasitas koersif warga.

Setara Insitute, imbuhnya, merekomendasikan 11 agenda kunci yang mestinya diprioritaskan oleh pemerintah. Agenda terobosan itu diperoleh Setara setelah berdiskusi dengan para stakeholder dan pemerintah.

Rekomendasi tersebut ialah pengarusutamaan pemerintahan inklusif dengan Perpres sebagai bentuk ideal, penghapusan regulasi ministrial yang diskriminatif, revisi PBM 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah dan Forum Kerukunan Antarumat Bergama, penghapusan regulasi lokal diskriminatif, peningkatan kapasitas aparatur negara dalam pemajuan toleransi dan kebhinekaan serta penguatan Pancasila, dan penegakan hukum terhadap beberapa kasus pelanggaran KBB terutama yang berdimensi pidana.

Selanjutnya, rehabilitasi hak korban, penguatan literasi lintas agama, memperluas ruang-ruang perjumpaan termasuk pemukiman lintas identitas, penanganan konservatisme melalui pelarangan politisasi identitas keagamaan dalam hajatan elektoral, serta penanganan radikalisme dan eksklusivisme keagamaan di beberapa lokus kritis seperti sekolah, perguruan tinggi, ASN, dan BUMN. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya