Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Srikandi Mendobrak Dunia Hukum Indonesia

Iqbal Al Machmudi
31/12/2019 08:00
Srikandi Mendobrak Dunia Hukum Indonesia
Host Hot Romm Metro TV, Hotman Paris (kiri) Dan Ajeng Kamaratih.(Dok. Metro TV)

BERKIPRAH di dunia hukum ter­­utama pengacara pa­­da peng­adilan­ bagi sosok perempuan terkadang dipandang berat. Aki­batnya, dunia tersebut dido­minasi banyak laki-laki.

Meski begitu, tidak sedikit perempuan yang mendob­rak dan turut memegang kendali dalam profesi pe­nga­cara. Tantangan demi tantangan dihadapi, salah sa­tunya yang datang dari keluarga.

“Saya melihat hambatan struktural dan diskriminasi bagi pengacara perempuan sudah tidak ada. Cuma ba­gaimana dukungan keluarga dan motivasi diri pada saat menjadi seorang ibu,” kata konsultan hukum PricewaterhouseCoopers (PwC) Melli dalam program gelar wi­cara Hot Room di Metro TV, ma­lam ini.

Saat bicara statistik ketika lu­lus dari fakultas hukum, sebanyak 50% ialah perempuan. Akan tetapi, ketika sam­­pai di puncak karier menjadi pengaca­ra hanya 15%.

Pengacara Rahayu Ningsih mengatakan perempuan memi­liki sifat kodrati yang dipersiapkan menjadi ibu. Sifat itu cocok dengan profesi pengacara, terutama korporasi. “Karena seorang lawyer memiliki karakter yang ulet, teliti, dan tahan uji,” imbuh perempuan yang akrab disapa Yayuk itu.

Menambahkan pernyataan Yayuk, Melli mengatakan banyak perempuan Indonesia yang memiliki kepintaran untuk bisa menguasai pekerjaan pe­nga­cara. Pun, profesi itu sangat menjanjikan dengan penghasil­an tinggi.

Pengacara perempuan diha­rapkan tidak gampang me­­nye­rah, terus mencintai profesi hukum, dan teguh da­lam dunia hukum yang keras. Lulusan sarjana atau stra­ta 1 jangan ter­buru-buru melanjutkan pendi­dikan.   “Lebih baik bekerja dahulu untuk mendapatkan pengalaman daripada langsung melanjutkan S-2 atau S-3,” ucap Melli.

Kurator senior sekaligus pe­nga­cara, Duma Hutapea, mengatakan strata lebih tinggi tidak menjadi jaminan keahlian bagi kurator. Ia tidak ingin mengecilkan pendidikan strata, meski begitu Duma menekankan pengalaman lebih berharga.

Ia mencontohkan kasus kepailitan perkapalan saat terjadi kebakaran kapal di Vietnam, te­tapi kepemilikan kapal ada di Panama. Penanganan kasus itu tidak perlu pendidikan S-2 dan S-3. “Tapi dibutuhkan keberanian dan nyali karena kita berhadapan dengan banyak orang,” kata Duma.

Ia juga mendorong pengaca­ra lokal agar berani bersaing dengan pengacara asing yang berpraktik di Indonesia. Pasalnya, pengacara lokal lebih memahami pasar, baik dari segi kebudayaan, cara bicara, maupun sosial. (Iam/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik