Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Antasari: KPK Harus Jaga Kepercayaan Masyarakat

Cahya Mulyana
08/12/2019 22:20
Antasari: KPK Harus Jaga Kepercayaan Masyarakat
Antasari Azhar(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengevaluasi kerja penanganan rasuah setahun terakhir khususnya terkait penyelesaian perkara yang masih berstatus mangkrak. Pemberantasan korupsi juga perlu mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dan perbaikan sistem supaya mutu pelayanan publik terjadi perbaikan.

"Momentum Hari Antikorupsi ini, semua pihak harus mengintrospeksi diri, khususnya KPK. Mari kembalikan marwah KPK, sayangi lembaga dan jaga kepercayaan publik. Kemudian saya tidak mau mendengar kekalahan di pengadilan karena UU KPK, jangan mencari kambing hitam," terang mantan Ketua KPK Antasari Azhar kepada Media Indonesia, Minggu (9/12)

Menurut dia, pemberantasan korupsi sejauh ini mengalami degradasi karena tidak mengutamakan penanganan perkara yang merugikan keuangan negara yang signifikan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Penyelesaian perkara yang belum tuntas juga harus menjadi prioritas.

"Saya melihat kinerja KPK setahun ini ada penurunan khususnya menyangkut untuk pengembalian uang negara. Penurunan itu tidak berarti adanya akibat revisi UU KPK sebab kinerja ditentukan oleh mutu SDM dan komitmennya," jelasnya.

Antasari mengatakan pimpinan KPK paling menentukan capaian pemberantasan korupsi. Ketika komitmen nahkoda lembaga antirausah lemah langsung berimplikasi terhadap kualitas penindakan dan pencegahan korupsi. Kemudian komisoner KPK harus memiliki pemahaman hukum yang mumpuni.


Baca juga: KPK Buka Peluang Supervisi Kasus Penyelundupan di Garuda


"Jadi pengendali kinerja KPK itu ada di komisoner, bukan dikendalikan oleh penyidik. Jadi kalau komisoner tidak memahami apalagi tidak memiliki kapasitas di bidang hukum ya begitulah jadinya, apa kata penyidik. Seharusnya tidak seperti itu," ungkapnya.

Ia juga menyesalkan pimpinan KPK saat ini tidak terlihat serius menuntaskan perkara lawas. Padahal itu sangat dinantikan masyarakat selain memberikan kepastian hukum. "Jangan karena alasan keterbatasan saksi, barang bukti hilang dan lainnya padahal itu semua ada di KPK dan tinggal mengkaji secara teknis hukumnya saja," katanya.

Selain itu, Antasari meminta KPK mengajak penegak hukum lain mengkaji keinginan presiden yang menginginkan penanganan korupsi mengendapkan pencegahan. Mekanisme harus jelas untuk merealisasikan langkah itu supaya tidak terjadi tumpang tindih atau kesalah pahaman antar lembaga.

"Harapan presiden penegakan hukum mengutamakan pencegahan, saya setuju. Namun hal itu harus dikaji bersama seluruh penegakan hukum untuk menentukan caranya. Contohnya saat ada laporan tindak pidana apakah harus ditindak terlebih dahulu atau langsung dicegah," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya