Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Eksistensi Dewan Pengawas tidak Kurangi Independensi KPK

M Iqbal Al Machmudi
19/11/2019 19:55
Eksistensi Dewan Pengawas tidak Kurangi Independensi KPK
Ketua Hakim Panel Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (ketiga dari kanan) pada sidang lanjutan No 59/PUU-XVII/2019 di Jakarta.(MI/MOHAMAD IRFAN )

KUASA Hukum DPR RI Arteria Dahlan mengungkapkan bahwa keberadaan dewan pengawas tidak mengurangi eksistensi Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi. Hal itu diungkapkan Arteria saat membacakan pendapatnya dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).

"Pengujian materil DPR menegaskan dewan pengawas tidak bertentangan dengan tugas dari KPK. Yang merupakan open legal policy dengan maksud menciptakan check and balance yang dimaksud kontrol dalam tubuh KPK," kata Arteria.

Baca juga: Menyoal Dewan Pengawas KPK

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan KPK memiliki kewenangan yang cukup besar. Dengan kewenangan tersebut, kata dia, diperlukan adanya dewan pengawas. Dengan begitu KPK dapat melakukan tugasnya tanpa mengurangi wewenangnya.

"Diperlukan adanya pengawasan terhadap kesewenangan KPK yang begitu besar untuk membrantas korupsi," cetusnya.

Dewan pengawas bukan dibentuk dalam kelembagaan eksternal yang dapat mempengaruhi KPK tapi merupakan lembaga yang inhaler bagian integral dari tubuh KPK.

"Dengan demikin dewan pengawas akan memaksimalkan dalam menindak pemberantasan korupsi. Kehadiran dewan pengawas bisa disebut sebagai subsistem pembuatan good government," ujar Arteria.

Meski begitu Arteria tidak menutup kemungkinan adanya perubahan dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi oleh lembaga anti rasuah tersebut. Meski begitu, tidak melunturkan eksistensi kewenangan KPK.

"Dewan pengawas hanya berimplikasi pada berubah mekanisme pelaksanan tugas wewenang KPK. Sehingga tidak mengurangi indepedensi KPK dan semua kewenangannya masih eksis," tandasnya.

Perkara UU KPK sendiri telah terintegrasi dengan nomor 59/PUU-XVII/2019. Diketahui, pemohon merupakan mahasiswa pascasarjana dari Universitas Islam As-Syafi'yah Bekasi yang juga berprofesi sebagai advokat dan merasa dirugikan hak konstitusionalnya.

Pemohon dalam petitumnya menyatakan bahwa pasal 21 (1) Huruf a mengenai pembentukan dewan pengawas dapat menghambat KPK dalam memberantas korupsi.

"Dalam petitum pemohon yang mempermasalahkan mengenai dewan pengawas merupakan opini yang menyesatkan opini yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta," tegasnya. (Iam/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya