Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KUASA hukum Hary Tanoesoedibjo (HT) Hotman Paris Hutapea membenarkan bahwa isi pesan singkat atau SMS yang diterima Kepala Sudirektorat Tipikor Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto memang benar dikirimkan kliennya. Namun, Hotman menolak apabila isi SMS tersebut disebut-sebut sebagai SMS ancaman kepada aparat penegak hukum.
"Restitusi pajak Mobile 8 tahun 2002-2005 itu tidak ada kaitannya dengan HT karena dia bukan sebagai pemegang saham di perusahaan itu. Atas dasar itulah HT memberikan respon berupa SMS ke Yulianto sebagai Kepala Sudirektorat Tipikor Kejaksaan Agung," jelas Hotman saat melakukan jumpa media di Gedung MNC Tower, Jakarta, Rabu (3/2).
Hotman berdalih bahwa isi dari pesan singkat tersebut kurang lebih sama dengan pesan dari calon pemimpin yang sedang berkampanye untuk menegakkan hukum di Indonesia. Atas dalih itulah ia menolak apabila HT dikatakan telah mengirim SMS ancaman kepada aparat penegak hukum.
"Itu bahasa idealisme HT. Dilakukan oleh beliau ibarat janji-janji calon presiden di awal masa kampanye yang sering mengatakan kalau saya terpilih, saya akan bereskan semua pelanggaran hukum. Itu bahasa idealisme dan bahasa yang pantas di negara hukum seperti Indonesia jadi bukan sebuah ancaman," terang Hotman.
Mengenai tindakan Yulianto yang telah melaporkan isi masalah SMS tersebut ke Bareskrim dengan tuduhan melanggar pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Hotman mengatakan kliennya akan melakukan upaya pelaporan balik dengan tuduhan berupa pencemaran nama baik atas laporan tersebut.
"Kita akan lapor ke Bareskrim kepada oknum kejaksaan yang telah dianggap mencemarkan nama baik HT dengan UU ITE baik itu Yulianto dan Jaksa Agung dua-duanya akan kita laporkan," jelas Hotman.
Sedangkan, mengenai kasus dugaan restitusi pajak PT Mobile 8, Hotman menyatakan kliennya sama sekali tidak menyebabkan kerugian bagi negara. Malah ia menuduh balik bahwa pihak kejaksaan yang kurang memahami UU tentang perpajakan. Uang yang diterima oleh PT Mobile 8 dari restitusi pajak sebesar Rp 10 milyar dinilai olehnya telah sah sesuai UU.
"Pada 2002-2005 PT Mobile 8 merugi Rp 693 milyar sehingga tidak wajib membayar pajak. Namun pada tahun 2007 PT Mobile 8 telah melakukan pembayaran pajak di muka sebesar Rp 12 Milyar sehingga perhitungan laba fiskal setelah dikurangi kompensasi kerugian tahun sebelumnya adalah nol. Maka tidak ada pajak yang terhungan, dan yang tertinggal adalah hak restitusi atas prepaid tax," jelasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved