Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

RKUHP Harus Jawab Permasalahan Warga

M Iqbal Al Machmudi
30/10/2019 10:20
RKUHP Harus Jawab Permasalahan Warga
Kepala Biro Hukum Kejaksaan Agung Asep N Mulyana (kiri) bersama dengan Direktur Yayasan LBHI Asfinawati dan Moderator Leonard Samosir.(MI/MOHAMAD IRFAN)

PROSES Revisi KUHP harus memiliki esensi yang bisa menjawab seluruh permasalahan yang ada di dalam masyarakat Indonesia. Pasalnya, kata Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Anugerah Rizki Akbari, selain banyak menyerap perundang-undangan, RKUHP juga tidak memberikan batasan apakah setiap undang-undang yang diserap masih berlaku atau tidak.

"Proses penyusunan mekanisme RKUHP yang harus diperbaiki dari awal hingga akhir, hingga betul-betul menjawab permasalahan yang ada," kata Anugerah saat focus group discussion yang diadakan Media Indonesia di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Anugerah, proses penyusunan RKUHP dikaji ulang terlebih dulu karena banyak hal teknis yang perlu diperbaiki. "RKUHP ini harus dibahas ulang, mengingat satu hal yang belum didiskusikan ialah berkaitan dengan konsep kodifikasi hukum pidana," ujar Anugerah.

Menurutnya, RKUHP adalah sebuah momentum untuk memperbaiki masalah dalam praktik yang terjadi di era modern saat ini. Baginya, aturan hukum harus menyesuaikan dengan kehidupan masyarakat yang begitu dinamis dan berkembang. "Sementara ada kesan KUHP dengan RKUHP isinya mirip sebagian besar sama termasuk unggas dan lain-lain," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan RKUHP saat ini dibutuhkan untuk memenuhi tujuan yang baik. "Pembaruan RKUHP sangat dibutuhkan untuk melakukan terobosan hukum demi memenuhi tujuan baik kepastian kemanfa-atan. Kita sepakat ke sini akan dilakukan restorative justice yang mana hukum tak melulu dilakukan di pengadilan," katanya.

 

Prioritas

Pada kesempatan itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Asep Nana Mul-yana mengatakan, isi draf RKUHP yang ada saat ini dianggap lebih baik jika dibandingkan dengan KUHP sebelumnya. Selain banyak memperbaiki ketentuan pidana dengan menggunakan kacamata pribadi bangsa Indonesia, isi pasal dalam draf tersebut juga membuat aturan baru yang bisa mengakomodasi hambatan dalam penegakan hukum di Indonesia. "Bukan hanya jumlah pasalnya lebih banyak, melainkan juga tidak semata-mata menganut asas legalitas murni juga mengakomodasi hukum adat dan kearifan lokal," terangnya.

Menurut Asep Nana, kelebihan lain dari RKUHP adalah mengadopsi asas universal untuk memudahkan penegakan hukum sekalipun pelaku berada di luar negeri. "Sebelumnya sangat sulit melakukan penindakan pidana terhadap WNI ketika yang bersangkutan masuk teritorial hukum negara lain," ungkapnya.

Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Hillary Brigitta Lasut menyatakan polemik yang terjadi perihal RKUHP merupakan masalah utama saat ini, mengingat dampak yang terjadi menimbulkan demonstrasi besar.

"Kalau melihat dari dampak sosial yang terjadi akibat dari polemik RKUHP, kita tidak bisa menjadikan ini sebagai masalah nomor dua, kita harus bisa menjadikan ini sebagai prioritas," katanya.

Ia berharap pemerintah bersama legislatif melakukan evaluasi kembali membahas pasal-pasal yang dianggap bermasalah, untuk mencari formula yang tepat digunakan masyarakat.

"Kita juga tidak boleh lupa tujuan penegakan hukum pidana itu sendiri bahwa itu untuk mencegah kejahatan, melindungi masyarakat, dan menciptakan kesejahte-raan di masyarakat," ujar Hillary. (Cah/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya