Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

RKUHP Menjawab Permasalahan

MI
18/10/2019 04:40
RKUHP Menjawab Permasalahan
FGD Media Group RKUHP(MI/M Irfan)

KETUA Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Anugerah Rizki Akbari, mengatakan RKUHP yang disusun harus memiliki esensi yang dapat menjawab seluruh permasalahan yang ada saat ini.

"Proses penyusunan mekanisme RKUHP yang harus diperbaiki dari awal hingga akhir, hingga betul-betul menjawab permasalahan yang ada," kata Anugerah saat FGD di kantor Media Indonesia, Jakarta Barat, kemarin.

Selain Anugerah, hadir pula Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra, Kabiro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana, Direktur Eksekutif YLBHI Asfinawati, Pakar Hukum Pidana Atang Irawan, dan anggota DPR Fraksi NasDem Hillary Brigita Lasut.

Menurut Anugerah, RKUHP akan banyak menyerap perundang-undangan, tetapi RKUHP juga tidak memberikan batasan apakah setiap undang-undang yang diserap masih berlaku atau tidak. Selain itu, Anugerah mengatakan RKUHP harus dilakukan pengkajian lebih lanjut karena dalam penyusunannya RKUHP mengalami teknis yang perlu diperbaiki.

"Problem berikutnya RKUHP harus diulang karena banyak teknis yang harus diperbaiki. RKUHP ini harus dibahas. Satu hal yang belum didiskusikan berkaitan dengan konsep kodifikasi hukum pidana," ujar Anugerah.

Bagi Anugerah, RKUHP ialah sebuah momentum untuk memperbaiki masalah dalam praktik yang terjadi di era modern saat ini. Seperti bagaimana hukum harus menyesuaikan dengan kehidupan masyarakat yang dinamis dan berkembang.

Proses penyusunan RKUHP harus diubah dari awal pembuatan untuk menjelaskan kodifikasi dari rekodifikasi menjadi kodifikasi terbuka.

Menurut Anugerah, KUHP dan RKUHP yang baru saja dibuat memiliki kesamaan yang banyak. Asas legalitas yang berada dalam RKUHP persis membicarakan seperti yang ada di KUHP.

"KUHP dengan RKUHP isinya mirip. Jika ditanyakan integritas bangsa, saya ambil contoh yang dibuat RKUHP tentang asas legalitas materiil yang hidup di masyarakat. Dalam hukum pidana, seseorang tidak boleh menghukum orang lain jika tidak ada hukum tertulis sehingga jika ingin membuat peraturan, gunakan hukum yang menghindarkan dari pemidanaan bukan menghukum orang." (Iam/Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik