Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
IKATAN Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menyatakan Ikatan Keluarga Besar (IKB) UI bukan lembaga resmi kampus. Sebelumnya, Humas Universitas Indonesia (UI) juga melontarkan pernyataan yang sama.
ILUNI mengingatkan para alumni jangan membuat organisasi menggunakan lambang Makara untuk kegiatan politik praktis. Hal itu menanggapi IKB UI pimpinan Sri Bintang Pamungkas yang melakukan unjuk rasa menentang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 20 Oktober 2019 mendatang pada Selasa (15/10).
Kelompok yang terdiri dari 11 orang ini menyatakan tidak akan mau mengakui pemerintahan yang baru yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) lima tahun mendatang.
Sekjen ILUNI UI Bachtiar Firdaus dalam siaran persnya yang diterima, Kamis (17/10) meminta rekan-rekan alumni mematuhi peringatan Rektor UI untuk tidak menggunakan lambang Makara tanpa izin untuk kegiatan politik praktis.
Baca juga: Jokowi Ingin Sederhana, tetapi Tetap Khidmat
"Kami, atas nama ILUNI UI, menyatakan bahwa IKB UI bukanlah organisasi resmi alumni UI. Apa yang dilakukan IKB UI juga telah melanggar Peraturan Rektor UI 058 tahun 2017 tentang Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merk UI," kata Bachtiar.
Bachtiar menyatakan ILUNI UI mengajak segenap komponen bangsa untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif sepanjang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2019.
"ILUNI UI akan menjadi penyeimbang yang kritis namun konstruktif terhadap pemerintah yang terpilih melalui mekanisme demokratis dan konstitusional," tegas Bachtiar.
Sebelumnya, Humas UI Milda juga sudah menyatakan bahwa sebelas orang yang dipimpin Sri Bintang Pamungkas dan menamakan diri sebagai IKB UI bukanlah bagian dari kampus.
“Kelompok ini sama sekali tidak mewakili UI. Kelompok ini juga tidak berhak menggunakan nama, logo, dan merek UI sesuai dengan Peraturan Rektor UI nomor 058 tahun 2017 tentang penggunaan nama, logo dan merek UI. Karena itu, hal ini sudah bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Milda yang dihubungi wartawan, Rabu (16/10)
Milda menyatakan UI menganggap aksi kelompok ini telah mencederai demokrasi karena Jokowi dan Ma'ruf Amin telah memenangkan pilpres dan bahkan kemenangan itu juga telah diperkuat oleh putusan Makamah Konstitusi.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menegaskan semua pihak harus optimistis menjelang pelatikan presiden dan wakli presiden yang baru.
"Pelantikan adalah suatu permulaan untuk pengabdian, selayaknya semua lapisan bisa bertanggung jawab atas apa yang telah dipilih dan diyakininya. Kita harus selalu optimistis kepada Presiden kita karena beliau memang sudah bekerja dan mengabdi pada rakyatnya," ujar perempuan yang akrab disapa Mbak Rerie itu. (OL-2)
UI mendorong semua pihak yang mendapatkan tekanan atau ancaman pemerasan untuk melapor pada pihak kepolisian.
Ketua Unit Kerja Khusus (UKK) Science Techno Park(STP) UI, Chairul Hudaya mengutarakan pihaknya memiliki 10.000 hak kekayaan intelektual yang masih aktif saat ini yang dapat dihilirisasi.
C-Hub atau Connectivity Hub dirancang untuk menjadi pusat dinamis bagi penelitian interdisipliner, pertukaran budaya, dan keunggulan akademik.
Penandatanganan ini merupakan upaya mendukung UI menjadi universitas  unggul dan berdampak secara global.
Para konsultan ini sebenarnya memiliki opini-opini, terlebih saat diskusi. Namun, untuk menuangkannya ke dalam bentuk tulisan tetap perlu diasah.
Pemerintah didorong untuk lebih memperhatikan hal tersebut, sebab keberadaan kampus asing dapat menimbulkan risiko keluarnya devisa dalam bidang pendidikan tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved