Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
WACANA di Komisi III DPR membentuk panita kerja (panja) DPR terkait dengan penanganan hukum kasus pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia tidak memiliki dasar yang layak. Komisi III sebaiknya justru mendorong mantan Ketua DPR Setya Novanto, yang terlibat dalam kasus itu, agar patuh memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan hal tersebut ketika dihubungi kemarin. "Apa dasar dari rencana pembentukan panja itu? Mereka belum jelaskan adanya kemungkinan Kejaksaan Agung melanggar hukum.
Menurut saya, tidak ada argumentasi tepat dan layak sebagai dasar untuk dibentuknya panja tersebut," ujarnya. Menurut Ray, jika Komisi III ingin melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan Agung, tidak perlu dengan pembentukan panja. Apalagi, sambung Ray, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh kejaksaan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Lebih jauh Ray menilai panja tersebut bisa jadi hanya gertakan Komisi III DPR yang dimotori pendukung Novanto. Pembentukannya tidak akan terwujud bila sebagian besar fraksi tidak menghendaki.
Fraksi Golkar dan Gerindra, disebut anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufi qulhadi, sebagai fraksi-fraksi yang paling terlihat menginginkan panja tersebut. Usul tercetus dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung pada 20 Januari. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Atgas menilai tidak salah bila ada pihak yang menduga terdapat unsur politisasi dalam rencana pembentukan panja penanganan hukum PT Freeport Indonesia itu. Pihaknya tetap mendukung Kejaksaan Agung menindak yang bersalah. "Yang kami lakukan memastikan soal penegakan hukum berkaitan dengan penanganan kasus hukum setelah 'papa minta saham'. Siapa pun yang bersalah menurut kami harus ditindak (oleh kejaksaan)," cetusnya.
Kejaksaan Agung telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Novanto untuk hadir dalam pemeriksaan. Namun, kedua panggilan itu tidak digubris Novanto yang juga merupakan anggota Komisi III tersebut. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya akan memanggil Novanto untuk ketiga kalinya. "Ya kita akan panggil lagi dengan cara-cara persuasif. Ini kan masih penyelidikan." (Nov/Adi/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved