Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMULANGAN warga eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ke daerah asal mengindikasikan solusi yang menyederhanakan masalah. Aparat hukum juga tidak terlihat akan mengusut pelaku penyerangan permukiman warga eks anggota Gafatar di Mempawah, Kalimantan Barat. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Puri Kencana Putri mengemukakan hal itu dalam diskusi terkait dengan eksistensi Gafatar yang digelar di Jakarta, kemarin. "Yang kami temukan sepekan ini, tidak ada ruang pencegahan terhadap aksi pembakaran di Kampung Mempawah ini. Ada fakta mereka diserang warga. Itu yang harus dilacak kepolisian," tandas Puri. Menurut Puri, pemulangan eks anggota Gafatar dari Kalimantan Barat ke daerah asal justru bisa menimbulkan masalah baru.
Bukan tidak mungkin mereka akan ditolak warga setempat dan kembali mengalami kekerasan. Upaya mediasi, lanjut Puri, penting dilakukan dengan mengedepankan kewajiban negara menjamin rasa aman bagi seluruh warga negara Republik Indonesia tanpa terkecuali. Senada, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nur Kholis meminta pemerintah tidak memaksakan pendekatan hukum dalam menghadapi kasus perbedaan keyakinan. Metode pendekatan dialog sebaiknya lebih diutamakan ketimbang menghakimi. "Gafatar bukan kasus yang pertama. Dari kacamata negara ada Ahmadiyah dan Sunda Wiwitan yang terjadi sebelumnya. Ini akibat kita tidak belajar dari kasus terdahulu sehingga terus berulang." Selain itu, Nur Kholis mengkritisi pemerintah daerah yang tidak banyak berperan.
Padahal, Undang-Undang No 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial menyebutkan pemda berkewajiban menangani konfl ik sosial. Berbeda dengan Puri dan Nur Kholis, ahli antropologi politik Amich Alhumami meminta masalah Gafatar tidak dilihat dari sisi hak asasi manusia saja. Faktanya, aktivitas Gafatar membuat anggota keluarga meninggalkan keluarganya sehingga menimbulkan ketidaktertiban. "Kewajiban pemerintah untuk menjamin ketertiban dengan berfungsi sebagai mediator," ujar Amich. Pemerintah lalai Anggota Komisi III DPR RI
dari Fraksi Partai NasDem Taufi qulhadi bahkan menilai pemerintah telah lalai dalam mengawasi aktivitas warganya yang tergabung dalam Gafatar.
Berdasarkan Pasal 53 UU No 17/2013 tentang Ormas, pemerintah wajib memverifikasi secara cermat setiap pendirian ormas. Hal itu guna mengantisipasi munculnya ormas beraliran radikal. "Kita melihat sekarang setelah terjadi, menurut kami, fungsi pengawasan pemerintah tidak jalan. Kita menganggap pemerintah lalai dalam konteks memverifi kasi secara cermat organisasi-organisasi," tutur Taufi qulhadi. Di kesempatan berbeda, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta masyarakat bisa memaafkan dan menerima kembali eks anggota Gafatar di kampung halaman. "Pemerintah juga harus memberikan jaminan bahwa eks anggota Gafatar yang akan pulang itu tidak membawa benih-benih radikalisme," ucap Hidayat saat menghadiri silahturahim nasional kiai/ pimpinan alumni pesantren Gontor di Tangerang, kemarin. (Uta/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved