Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
AJARAN yang disebarkan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terindikasi menyimpang dari agama pokoknya. Demikian hasil kajian Tim Pengawasan Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat yang disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman dalam keterangan pers di Jakarta, kemarin. "Tim Pakem sudah menganalisis fenomena dugaan orang hilang akibat Gafatar. Organisasi ini terindikasi memiliki ajaran menyimpang, sebab pengikutnya tidak perlu salat 5 waktu, tidak perlu menjalankan puasa Ramadan, dan ibadah haji dianggap hanya jalan-jalan biasa," jelas Adi.
Meski Gafatar terindikasi menyimpang, Kejaksaan Agung tidak akan buru-buru melarang. Menurut Adi, pihaknya masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Tunggu fatwa resmi MUI serta surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri," lanjutnya. Tim Pakem Pusat terdiri dari Kejaksaan Agung, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Mabes Polri, dan MUI. Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya membenarkan ajaran Gafatar terindikasi menyimpang.
Utang menambahkan, Gafatar merupakan metamorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah yang didirikan Ahmad Musadek. Organisasi itu telah dinyatakan sebagai aliran sesat oleh MUI, 5 Oktober 2007. "Sebagai metamorfosis, Gafatar terindikasi menyebarkan ajaran menyimpang," tukas dia. MUI, lanjutnya, akan segera mengeluarkan fatwa terhadap Gafatar. "Komisi Pengkajian akan melaporkan minggu depan. Setelah itu, pimpinan akan memerintahkan Komisi Fatwa untuk mengeluarkan fatwa terkait temuan itu," jelas Utang.
Direktur Sosial Budaya Badan Intel dan Keamanan Polri Brigjen Bambang Sucahyo menambahkan, pendiri dan pemimpin Gafatar bisa dipidanakan karena menyebarkan ajaran menyimpang dengan delik penistaan agama. "Polri masih menunggu fatwa MUI. Nantinya, bila sudah diketahui ada pidana, kami akan proses. Bisa jadi, (Musadek) juga kami cekal agar tidak melarikan diri ke luar negeri," kata Bambang. Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta masyarakat ikut berperan dalam meluruskan pemahaman anggota eks Gafatar. Hal senada disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay. "Tugas kita meluruskan paham itu. Manusia di mana pun boleh tobat," cetus Kalla. (Adi/Nov/Wib/Beo/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved