Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Pusdiklat Gelar Sosialisasikan Pengembangan Kompetensi ASN

Mediaindonesia.com
25/8/2019 08:20
Pusdiklat Gelar Sosialisasikan Pengembangan Kompetensi ASN
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Rahaju Setia Wardani.(Istimewa/DPR RI)

PUSAT Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian (Setjen dan BK) DPR RI menggelar sosialisasi pengisian formulir Analisa Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK) kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Setjen dan BK DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (22/8/19).

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Pusdiklat Rahaju Setya Wardani menyampaikan secara teknis pengisian formulir AKPK kepada seluruh ASN Setjen dan BK DPR RI.

Terdapat empat langkah dalam mengisi formulir AKPK. Pertama, ASN menentukan atasannya, kedua, ASN dapat memilih level kompetisi yang sesuai dengan kemampuan masing-masing. Ketiga, memilih opsi pengembangan kompetensi yang diharapkan masing-masing ASN, dan terakhir klik tombol kirim setelah ASN menjawab semua pertanyaan.

Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Yayuk tersebut mengatakan bahwa formulir tersebut akan menjadi acuan Pusdiklat dalam menentukan diklat yang diperlukan ASN.

“Untuk semua pegawai dalam mengisi kebutuhan pengembangan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan masing-masing. Atas dasar itu Pusdiklat dapat menentukan diklat apa yang diperlukan bagi masing-masing ASN,” jelasnya.

Yayuk memberitahukan bahwa tidak ada sanksi bagi ASN yang tidak mengisi formulir AKPK. Menurutnya, ini sebagai self assessment (penilaian diri) bagi seluruh ASN.

"Sangat disayangkan bila ASN tidak mengisi formulir AKPK. Walaupun ini self assessment, ya rugi aja, nanti tidak punya catatan bahwa dia butuh pengembangan kompetensi seperti apa,” tutur Rahaju. (OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya