Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pemerintah Wajib Beri Perlindungan Warga Negara

MI/NUR AIVANNI
20/1/2016 05:04
Pemerintah Wajib Beri Perlindungan Warga Negara
(ANTARA/JESSICA HELENA WUYSANG)

DIRJEN Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan pihaknya telah meminta agar Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menyiapkan perlin dungan bagi eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Hal itu merupakan tindak lanjut adanya amuk massa terhadap keberadaan eks anggota Gafatar di Mempawah. "Saya minta Kesbangpol di sana koordinasi dengan polres menyiapkan tempat perlindungan sementara bagi eks anggota Gafatar. Mereka ini sudah sadar mau kembali, ini harus dibina, dikasih pengertian, bukan langsung juga dimusuhi," terangnya di Jakarta, kemarin.

Dikatakan Soedarmo, eks anggota Gafatar yang juga warga negara Indonesia pun harus mendapatkan perlindungan dari pemda setempat. Ia menyampaikan pemda setempat juga harus membantu warga agar tidak melakukan tindakan mengacau. "Massa harusnya dikasih pengertian juga supaya tidak anarkistis, tidak bersikap sendiri-sendiri, tidak menghakimi sendiri. Kalau dia bersalah, diproses hukum. Tapi ini juga belum ada pernyataan atau keputusan bahwa orang-orang ini bersalah," tambah Soedarmo.

Ia menegaskan pemerintah pusat memberikan perhatian untuk memberitahukan kepada daerah-daerah bahwa penanganan terhadap eks anggota Gafatar harus dilakukan secara manusiawi. "Jangan ditangani secara represif. Aturannya kan begitu. Mereka kita panggil, kita beri tahu, kalau mereka menerima, tidak lagi melakukan kegiatan yang bertentangan dengan salah satu agama," tuturnya. Organisasi Gafatar dianggap meresahkan ketika muncul banyak laporan hilangnya warga dari beberapa daerah.

Para anggota Gafatar itu meninggalkan keluarga dan kampung halaman untuk pergi ke Mempawah, bergabung dengan anggota Gafatar lainnya membangun perkampungan baru. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai kasus Mempawah tersebut menunjukkan bahwa negara tidak responsif dalam menanggulangi isu Gafatar. Kalau penanggulangan isu Gafatar dilakukan dengan baik oleh negara, psike masyarakat perlahan akan terbangun untuk tidak berbuat mengacau.

Pengusiran
Sejak organisasi Gafatar dianggap meresahkan, warga di Kabupaten Mempawah menegaskan penolakan mereka terhadap seluruh eks anggota Gafatar yang tinggal di daerah tersebut. Puncaknya, massa merusak dan membakar permukiman eks anggota Gafatar di Desa Antibar, kemarin. Sebanyak empat dari delapan barak hunian hangus dan dua lainnya rusak parah. Massa juga merusak wadah penampungan air yang berada di samping barak yang dibakar. Sebelum terjadi pembakaran, lokasi itu telah dikepung warga, yang terus berdatangan sejak siang. Massa berhasil menerobos pagar betis penjagaan aparat keamanan, dan memulai perusakan.

Aksi massa itu tidak mendapat perlawanan dari para eks anggota Gafatar. Mereka lebih memilih berlindung di aula yang ada di kompleks permukima n itu dengan penjagaan ketat aparat. Selanjutnya mereka dievakuasi ke tempat yang aman dan jauh dari lokasi kejadian. Berdasarkan pemantauan Media Indonesia, amuk massa itu terjadi tidak lama seusai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Bupati Mempawah. Rapat tersebut memutuskan untuk memulangkan sekitar 700 eks anggota Gafatar di seluruh Mempawah ke daerah asal. Pemerintah setempat bersedia menanggung seluruh biaya pemulangan yang akan dilakukan melalui jalur laut.

"Tapi, mereka akan direlokasi dahulu. Lokasinya bisa di Pontianak, bisa juga di tempat lain karena kami masih berkoordinasi dengan pemerintah provinsi (Kalimantan Barat)," kata Bupati Mempawah Ria Norsan. Perusakan dan pembakaran oleh warga sebelumnya juga terjadi pada sebuah kendaraan roda empat milik eks anggota Gafatar di halaman Kantor Bupati Mempawah, saat berlangsung rapat mediasi pada Senin (18/1). (AR/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya