Aturan Sanksi dalam UU Data Pribadi Masih Rancu

Akmal Fauzi
30/7/2019 19:25
Aturan Sanksi dalam UU Data Pribadi Masih Rancu
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar(MI/Susanto)

SEJUMLAH mekanisme sanksi yang ada di dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai masih rancu. Penerapan sanksi dalam RUU perlu dikaji lebih dalam agar bisa mendorong pertanggungjawaban yang kuat dari pengendali data.

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menjelaskan, dalam naskah draf RUU PDP yang beredar, sanki yang diterapkan yakni ada sanksi administratif, denda administratif dan juga pidana.

Dia menjelaskan, dalam RUU PDP yang saat ini masih dibahas pemerintah telah diakui berkiblat pada regulasi perlindungan data pribadi milik Uni Eropa (UE) (European Union General Data Protection Regulation/EU GDPR).

“Yang jadi pertanyaannya berapa nilai besaran dendanya. Kalau mengacu pada perlindungan data milik Uni Eropa itu 4% dari pendapatan perusahaan atau lembaga yang melakukan pelanggaran,” kata Wahyudi saat dihubungi, Selasa (30/7).\

Baca juga : UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Dibuat

Jika mengacu terhadap regulasi itu, kata dia, persoalan nilai pendapatan perusahaan tidak bisa diprediksi. Dia mendorong agar besaran denda itu langsung ditetapkan dalam nominal rupiah.

Selain itu, dia menyarankan agar sanksi berupa pidana dihapuskan. Menurutnya, sanksi itu jangan sampai tumpang tindih lantaran sudah diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wahyudi mendorong pemerintah untuk membentuk badan otoritas perlindungan data selaku badan yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran perlindungan data pribadi membuat pemberian sanksi di dalam RUU PDP.

“Artinya, itu tidak ditangani oleh pemerintah secara langsung karena pemerintah posisinya juga sebagai pengendali data, jadi tidak mungkin dia juga menerapkan sanksi terhadap dirinya sendiri, tetapi ada lembaga independen yang berwenang,” ujarnya.

Dia mendorong pemerintah untuk segera menyerahkan RUJ RDP itu ke DPR untuk dibahas.

“Paling tidak kasus ini jadi kebutuhan penting, praktik pengumpulan data dikumpulkan dan ada regulasi yang komperhensif,” jelasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya