Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Penerapan E-rekap Perlu Kesiapan Matang

Putra Ananda
08/7/2019 21:16
Penerapan E-rekap Perlu Kesiapan Matang
Ketua KPU Arief Budiman(MEDIA INDONESIA/SUSANTO)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana akan menggunakan sistem rekapitulasi penghitungan suara elektronik atau e-rekap dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Rencana penerapan e-rekap ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU dengan Komisi II DPR-RI.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Arif Budiman menuturkan penerapan e-rekap dapat dilakukan apabila pembahasan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang rekapitulasi rampung dituntaskan bersama DPR. KPU membutuhkan payung hukum untuk mempersiapkan hal-hal teknis yang dibutuhkan untuk menunjang e-rekap.

"Pilkada 2020 bisa saja dilakukan tapi harus cepat menyelesaikan PKPU tentang rekapitulasi. Kemudian perlu juga menyesuaikan penyusunan anggaran," ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7).

Arief melanjutkan e-rekap memungkinkan KPU mengirimkan dan menampilkan data rekapitulasi suara dari tingkat kecamatan ke dalam web semacam Situng. Saat ini KPU terus melakukan pembahasan teknis pengaplikasian e-rekap. KPU juga menegaskan penerapan e-rekap membutuhkan kesiapan khusus dari Pemerintah Daerah (Pemda). Karena tergolong hal baru, pelaksanaan e-rekap memerlukan adanya peralatan dan pelatihan sunber daya manusia (SDM).

"Perlu kesiapan dari Pemda juga kan pasti nanti ada peralatan, pelatihan. Nanti kita hitung semua biayanya. Kebutuhan-kebutuhan mengenai e-rekap ini harus ada dalam Permendagri yang mengatur item-item apa yang bisa dibiayai dalam pilkada," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Komisi II DPR-RI Mardani Ali Sera mengungkapkan ide penerapan e-rekap dalam pilkada serentak 2020 merupakan ide yang menarik. Penerapan e-rekap bisa memperpendek waktu tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2020.

"Ide e-rekap menarik. Kalau KPU sudah melakukan simulasi berarti waktu perhitungan tahapan menjadi lebih pendek sehingga itu bisa dialokasikan buat yang lain," tutur Mardani.

Mardani menjelaskan, berdasarkan UU 10 tahun 2016 tentang pilkada, KPU dapat menerapkan e-rekap untuk pilkada 2020. Ada beberapa pasal yang sudah mengakomodir kebutuhan KPU untuk melaksanakan e-rekap.

"Kalai sudah disepakati oleh KPU soal e-rekap maka seluruh daerah peserta pilkada 2020 harus menyiapkan diri. Terutama di tingkat kecamatan, nantinya dari kecamatan sudah tidak ada lagi rekapitulasi manual tapi sudah elektronik," ujar Mardani.

Mardani melanjutkan, ada atau tidaknya penerapan e-rekap pada prinsipnya pelaksanaan pilkada 2020 harus mengutamakan proses keterbukaan. Jangan sampai pelaksanaan pilkada 2020 hanya menjadi pelaksaan demokrasi yang hanya prosedural.

"Pemilu ini betul-betul jadi alat uuntuk pencerdasan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan. Sayang kalau tidak terwujud kesejahteraan karena Pemilunya Pemilu yang prosedural, bukan substansial," ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya