Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praperadilan yang dilakukan oleh Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy tidak sesuai dengan aturan hukum karena KPK sudah diberikan kewenangan yang absolut oleh Makamah Konstitusi (MK).
Selain itu, komisi anti rasuah tersebut menilai penangkapan Romi sesuai aturan main yang berlaku.
"KPK secara sah sudah diberikan kekuatan yang absolut oleh MK untuk menindak pelaku korupsi. Untuk itu, perihal pengajuan keberatan Romi terhadap mulainya penyadapan yang tidak sesuai dengan surat perintah dinilai aneh."
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis setelah sidang praperadilan Romahurmuziy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Baca juga: KPK Minta Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda
Diketahui bahwasannya pihak Romahurmuziy mengajukan permohonan praperadilan karena prosedur penyadapan yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan surat perintah.
Selain itu, pernyataan Romahurmuziy yang menyebut bahwa uang yang diterimanya tidak masuk dalam kategori korupsi karena bernominal di bawah Rp1 Miliyar merupakan kesalahpahaman.
Pihak Romahurmuziy dinilai salah mengartikan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"KPK memastikan tersangka RMY yang diproses dalam kasus ini menjabat sebagai Anggota DPR-RI sehingga masuk sebagai kualifikasi Penyelenggara Negara," tutur Evi.
Sebelumnya, Penangkapan Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama dinilai ilegal. KPK melakukan penyidikan tanpa adanya surat perintah.
KPK sendiri melakukan perintah penyadapan dimulai pada tanggal (16/02/2019) kepada Romahurmuziy, namun penyadapan sudah dilakukan oleh penyidik sebelum tanggal yang ditentukan.
Maqdir Ismail mengganggap dengan penyadapan sebelum perintah membuktikan bahwa KPK melakukan penyadapan dan melakukan hal semena-mena dan ilegal sehingga penyelidikan terhadap kliennya tersebut dinilai tidak mendasar. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved