Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

MA Harus Konsisten Terhadap Sanksi Bagi Kepala Peradilan

Dero Iqbal Mahendra
04/5/2019 22:18
MA Harus Konsisten Terhadap Sanksi Bagi Kepala Peradilan
KPK menetapkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.(MI/Ramdani)

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menilai Mahkamah Agung (MA) harus konsisten dalam memberikan sanksi kepada pejabat ketua peradilan di tempat terjadinya kasus rasuah.

Selama ini menurutnya meski secara aturan etik sudah sangat bagus, namun penerapannya dilapangan masih tidak konsisten karena banyaknya alasan-alasan pemaaf.

"Selama ini saya melihat masih banyak tata kelola dan pengawasan kepada hakim itu masih lemah. Harus ada konsistensi sikap MA terhadap pejabat yang lebih tinggi kalau memang terjadi kasus korupsi di tempat yang bersangkutan.

Misalnya dengan kasus yang menjerat Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, menurut Oce pejabat Pengadilan Negeri Balikpapan juga harus mendapat sanksi. Namun sering kali Oce melihat ada berbagai alasan pemaaf yang membuat sanksi tersebut tidak dijatuhkan, misalnya seperti pembinaan dan pengawasan sudah dilakukan pejabat dan lain lain.

Baca juga: ICW Desak Hatta Ali Mundur

Oce menyadari pemberian sanksi kepada atasan hakim secara administratif memang merupakan kebijakan lembaga. Namun MA harus memberikan pesan agar jangan main main dengan jabatan tersebut.

Dengan begitu para pejabat peradilan di seluruh Indonesia dituntut fokus dalam mengawaasi jajarannya. Hal tersebut akan membuat para pejabat di pengadilan tidak bermain main dengan penyimpangan yang dilakukan oleh hakim binaannya.

Jadi kalau memang ada hakim di suatu lembaga peradilan terkena kasus korupsi, minimal kepala pengadilannya mundur.

"Saya rasa itu sepadan dengan status hakim sebagai wakil tuhan di muka bumi. Sehingga jika memang ditemukan penyimpangan menurut saya konsisten diterpkan sanksi tersebut tidak ada masalah," tegas Oce.

Lebih lanjut dirinya menyadari dalam pengawasan para hakim khususnya luar Jawa MA memiliki keterbatasan dan kesulitan. Oleh sebab itu menurutnya MA seharusnya memanfaatkan pengawas lainnya untuk mengawasi peradilan di Indonesia.

Misalnya dengan menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dengan Komisi Yudisial (KY) maupun dengan lembaga pemerhati peradilan dan media. Jangan seperti selama ini MA terkesan tidak akur dan bersebrangan dengan KY yang sebetulnya sama sama bertujuan menciptakan sistem peradilan yang bersih dan baik di Indonesia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya