Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Jasa Pengaturan Putusan Kasus Berujung OTT KPK

Dero Iqbal Mahendra
04/5/2019 19:48
Jasa Pengaturan Putusan Kasus Berujung OTT KPK
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan (PN Balikpapan) Kayat serta pihak yang berperkara di PN Balikpapan yakni advokat Jhonson Siburian dan swasta Sudarman.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di PN Balikpapan tahun 2018. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga tersangka, diduga sebagai penerima suap Hakim PN Balikpapan Kayat dan diduga sebagai pemberi Sudarman dan advokat Jhonson Siburian," tutur Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (4/5).

Dalam konstruksi perkaranya, Laode menjelaskan kasus ini bermula dari penanganan perkara pada 2018 yang melibatkan Sudarman dan dua terdakwa lain di PN Balikpapan dengan Nomer Perkara : 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.

Baca juga: KPK Paparkan Kronologi Penangkapan Hakim di Balikpapan

Usai sidang Kayat bertemu dengan Jhonson yang merupakan pengacara Sudarman dan menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta agar Sudarman bebas. Ketika itu Sudarman mengaku belum dapat memenuhi hal tersebut, tetapi menjanjikan uang tersebut ketika tanah miliknya di Balikpapan laku terjual.

"Agar Kayat yakin, Sudarman bahkan menawarkan agar sertifikat dipegang oleh Kayat hingga tanahnya laku terjual, namun penawaran tersebut ditolak Kayat dan meminta fee diserahkan dalam bentu uang tunai saja," jelas Laode.

Dalam perjalanan sidang Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara pada Desember 2018. Selang beberapa hari Sudarman kemudian diputus bebas dengan alasan tuntutan tidak diterima oleh hakim. Setelah bebas Sudarman tidak segera menunaikan janjinya kepada Kayat, sehingga pada Januari 2019 Kayat menagih hal tersebut kepada Sudarman melalui advokatnya Jhonson.

Kayat kembali menagih Jhonson pada 2 Mei dan menyampaikan dirinya akan segera dipindah tugas dan agar Sudarman memberikan fee yang dijanjikannya. Pada 3 Mei Sudarman mengambil uang Rp250 juta dari bank dan memasukkan Rp200 juta ke kantong plastik hitam dan Rp50 juta sisanya ia masukkan tasnya.

Sudarman kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Jhonson dan stafnya di restoran padang agar menyerahkan uang tersebut kepada Kayat. Pada 4 Mei Jhonson dan staf Sudarman menyerahkan uang Rp100 juta kepada Kayat di PN Balikpapan, sedangkan Rp100 juta lainnya ditemukan di kantor Jhonson.

Namun saat dicek oleh penyidik KPK jumlah yang ada dalam kantong plastik yang diserahkan hanya berjumlah Rp99 juta.

"Jadi dari pemberi Rp 200 juta, dimasukkan plastik Rp100 juta dan di kantor pengacara Rp100 juta lagi. Nah yang diserahkan Rp99 juta di kantong plastik katanya dipakai makan makan Rp1 jutanya," tutur Laode.

Atas perbuatannya Kayat sebagai penerima suap dianggap melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Johnson dan Sudarman sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya