Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
MANTAN Menteri Sosial sekaligus Mantan Sekjend Golkar Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Menurut Jaksa KPK Idrus Marham diyakini bersalah telah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3).
Dalam kasus yang juga menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih tersebut Idrus disebut jaksa menerima uang untuk bersama Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Disebutkan juga oleh Jaksa bahwa Idruslah yang mengarahkan Eni untuk meminta uang sebesar USD 2,5 juta kepada Kotjo yang digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar. Eni saat itu menjabat Bendahara Munaslub. "Maka terdakwa sebagai Plt ketum saat itu, diberitahu Eni akan menerima fee dari Kotjo 2,5%. Terdakwa meminta Eni selaku Bendahara munaslub meminta uang untuk pelaksanaan karena ada rencana terdakwa akan diusung untuk menggantikan Setya Novanto sebagai Ketum Golkar," jelas jaksa.
Atas perbuatannya Idrus diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junctoPasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved