Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan akan mengusulkan alokasi dana khusus kecamatan berkisar Rp50-100 juta. Hal itu sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan keinginan para camat se-Indonesia.
Tjahjo mengatakan, selama pertemuan dengan para camat berbagai wilayah Indonesia, ia sering menerima keluhan tidak adanya dana khusus di kecamatan. Sementara di desa dan kelurahan sudah ada dana khusus yang diberikan pemerintah.
"Mereka mengeluhkan, ada tidaknya dana fungsi pembinaan dan pengawasan" kata Tjahjo usai Rakornas Camat Nasional, di Hotel Ciputra, Jakarta, Rabu, (20/3).
Ia mengatakan tidak mungkin para camat mengambil dana yang sudah ada saat ini karena itu merupakan dana program dan untuk pembangunan.
"Jadi nanti kalau masing-masing kecamatan dapat Rp50 juta sampai Rp100 juta sudah cukup bagus," ujar Tjahjo.
Namun, ia menegaskan bahwa itu baru berupa usulan. Ia terlebih dulu masih butuh berdiskusi lebih lanjut dengan pihak terkait, seperti Kementerian Keuangan.
"Belum ada keputusan, ini kan baru usulan. Yang penting itu ada payung hukumnya dulu, itu dulu yang penting. Kemudian (kalau) nanti bisa gunakan anggaran program, jelas payung hukumnya, jangan sampai ada masalah hukum," ujar Tjahjo.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan telah mendengar usulan mengenai dana kecamatan dari Kemendagri. Ia mengatakan akan telebih dulu berkoordinasi dan berdialog mengenai sumber alokasi dan fungsi anggaran tersebut bila memang akan diadakan.
"Nah nanti kami pikirkan saja dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) nya. Karena saya sebagai Menkeu kita bisa alokasikan dalam bentuk DAU dan berdasarkan tugas. Namun kalau DAUnya terlalu banyak, saya kasih tanda, itu jadinya bukan DAU lagi. Makanya ada yang minya pakai DAK (Dana Alokasi Khusus)," ujar Sri.
Nantinya Kemenkeu dan Kemendagri akan menilai terlebih dahulu pola seperti apa yang paling efektif. Khususnya dalam hal fungsi agar dana tersebut memiliki dasar kebutuhan dan memiliki fungsi yang jelas. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved