Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Lakukan Audit Mendalam Keuangan Partai Politik

Melalusa Susthira K
19/3/2019 10:00
Lakukan Audit Mendalam Keuangan Partai Politik
Pimpinan KPK yaitu Ketua Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua Laode M Syarif (kanan) dan Saut Situmorang(MI/ROMMY PUJIANTO)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kembali mengingatkan pentingnya jumlah dana bantuan partai politik diperbesar demi mencegah praktik korupsi. Ia pun berharap kasus suap yang diduga melibatkan ketua umum partai politik tidak lagi terulang.

"Kalau saya lebih baik negara memberikan biaya yang cukup besar tapi audit bisa sangat mendalam. Kalau terbukti melanggar bisa saja partai politik didiskualifikasi dan tidak ikut pemilu," kata Agus saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, kemarin.

KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebelumnya sudah merekomendasikan kepada pemerintah untuk menaikkan dana bantuan kepada partai politik.

"Sudah ada usulan dari KPK untuk satu suara Rp10 ribu ternyata baru Rp1.000, jadi ya kita kajilah," imbuh dia.

Baca juga: KPK Gaungkan Pilih yang Jujur

Dana bantuan memang sudah naik dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara sah. Namun, angka tersebut dinilai belum cukup. Beberapa waktu lalu, Agus mewacanakan agar negara mengalokasikan uang sebesar Rp20 triliun untuk dana bantuan partai politik.

Bila jumlah dana bantuan partai politik ditambah, ia optimistis praktik lancung elite partai dapat ditekan karena ada aturan dan sanksi yang tegas. Tidak hanya itu, setiap partai politik pun diwajibkan mempertanggungjawabkan uang rakyat yang mereka terima.

"Kita memang ingin peran negara lebih besar dalam pembiayaan partai politik. Nanti biar dirumuskan oleh teman-teman Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang pantas itu jumlahnya berapa," ujar Agus.

Pendidikan politik

Ketika pemerintah menyiapkan dana bantuan untuk 10 partai politik senilai Rp121 miliar pada 2018, mayoritas dana dialokasikan untuk pendidikan politik. Persyaratan pencairan dana dilakukan sepanjang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengaudit keuangan partai politik.

"Berdasarkan laporan, dana bantuan partai politik lebih banyak untuk pendidikan politik ketimbang operasional kesekretariatan," ujar Kasubdit Fasilitasi dan Kelembagaan Parpol Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Syamsudin, beberapa waktu lalu.

Penaikkan bantuan keuangan partai politik telah disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Dana bantuan bagi partai politik di tingkat provinsi yang mendapatkan kursi DPRD ialah Rp1.200 per suara sah. Sementara itu, dana bantuan bagi partai politik di tingkat kabupaten/kota sebesar Rp1.500 per suara sah.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan tingginya biaya politik salah satunya terjadi lantaran partai politik mempunyai tuntutan yang lebih untuk kampanye pemilu. Padahal, biaya alat peraga disediakan pemerintah.

"Desain pemilu kita itu murah bagi peserta pemilu. Alat kampanye, alat peraga dibiayai pemerintah. Tapi mereka kan tuntutannya tinggi, diiklankan 3 kali enggak cukup, harus 10 kali, akibatnya biaya politik tinggi," cetus Arief.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penangkapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nonaktif M Romahurmuziy oleh KPK membuktikan bahwa negara tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi.

"Dari segi penegakan hukum, ini luar biasa. Tidak ada negara yang sekeras kita, yang seefektif di Indonesia ini. Penegakan hukum itu cukup keras di negeri kita ini, malah kadang-kadang memprihatinkan," katanya.

Dalam kurun waktu 15 tahun terakhir, ada 19 gubernur, hampir 200 bupati, dan lebih 100 anggota DPR tertangkap karena korupsi. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya