Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
FORUM Kerukunan Umat Beragama (FKUB) meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan presiden (Perpres) guna meningkatkan status organisasi tersebut.
Peningkatan status organisasi artinya dana FKUB akan bersumber dari APBN. Selama ini, sumber dana FKUB berasal dari APBD provinsi, kabupaten maupun kota.
"Kami memohon agar peraturan bersama menteri yang selama ini mendasari mendagri dan menteri agama mendasari pembentukan FKUB ditingkatkan menjadi perpres. Agar kami bisa meningkatkan kinerja merawat kerukunan ini sebenarnya adalah lumayan berat," ujar Ketua Umum FKUB Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3)
Ida menjelaskan usulan itu disuarakan karena terdapat ketimpanhan anggaran dari pengurus FKUB di daerah. Bahkan, ada pemerintah daerah yang tidak mengucurkan anggaran.
"Presiden, mensesneg, menag kompak bilang sudah diproses menjadi peraturan presiden. Nanti kepala daerah tetap melakukan kewajibanya menambah kekurangan sesuai kebutuhan FKUB setempat," tandasnya.
Pada pertemuan itu, Presiden didampingi Mensesneg Pratikno, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Para pengurus FKUB menemui Presiden Jokowi dalam rangka melaporkan hasil Konferensi Nasional FKUB V yang diselenggarakan 1-3 Maret lalu di Makassar.
Selain itu, FKUB juga mengundang Presiden Jokowi membuka dan memberikan pengarahan pada Konferensi Nasional VI yang akan diselenggarakan April 2020. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved