Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Parpol Jadi Contoh Anti korupsi

PUTRA ANANDA
25/2/2019 10:15
Parpol Jadi Contoh Anti korupsi
PENANDATANGANAN KOMITMEN INTEGRITAS PARPOL: Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan (tengah) disaksikan Pimpinan KPK Basaria Panjaitan (kiri) dan Saut Situmorang (kedua kiri) menandatangani komitmen integritas parpol di Jakarta, Selasa (4/12/2018). Memperin( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat tidak memilih calon anggota legislatif yang pernah terlibat korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya juga mendukung upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumumkan para caleg yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi. “Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, jangan pilih caleg yang pernah terlibat korupsi. Bahkan, KPK mungkin akan memuat caleg koruptor itu di website KPK,” kata Alexander di Jakarta, kemarin.

Selain itu, tambah Marwata, pihaknya juga meminta partai politik untuk memberikan pendidikan politik kepada publik mengenai gerakan antikorupsi. “Di samping tentu tidak mencalonkan mereka yang pernah terlibat korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU kembali mengumumkan 32 nama baru caleg (calon legislatif) eks koruptor pada Pemilu 2019. Jika sebelumnya ada 49 daftar caleg, saat ini total terdapat 81 caleg, baik DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, maupun DPD. Dari pengumuman KPU, muncul bahwa Partai Hanura menjadi partai dengan jumlah caleg mantan koruptor terbanyak, yakni 11 orang. Disusul Partai Golkar dan
Partai Demokrat dengan masingmasing 10 orang, kemudian ada Partai Berkarya dengan 7 orang, Partai Gerindra 6 orang, PAN 6 orang, Partai Perindo 4 orang, PKPI 4 orang, PBB 3 orang, dan PPP 3 orang. Pun ada PKB 2 orang, PDIP 2 orang, Partai Garuda 2 orang, dan PKS 2 orang. Nas- Dem dan PSI nihil.

Senada dengan Marwata, juru bicara KPK Febri Diansyah menilai yang paling penting ialah imbauan dan membangun kesadaran masyarakat sebagai pemilih. Masyarakat jadi bisa memperoleh pencerahan mengenai latar belakang dan kejujuran wakil-wakil yang akan dipilih. “Kalau hanya memilih, misalnya, berdasarkan uang yang diberikan, artinya pemilih berkontribusi untuk tidak mewujudkan Indonesia yang lebih baik ke depan, jadi kita perlu jauh lebih hati-hati untuk memilih,” katanya.

Pendidikan buruk Rohaniwan Franz Magnis- Suseno atau Romo Magnis di kesempatan berbeda mengatakanpengajuan caleg yang pernah dijatuhi hukuman dan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi ialah pendidikan yang buruk. “Untuk pendidikan etika politik untuk masyarakat itu suatu suatu sinyal yang buruk. Di situ tentu kriterianya juga apa yang menjadi program partai dan sebagainya, jadi sangat sulit melarang hal itu,” katanya.

Karena itu, menurut Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie, langkah KPU mengumumkan daftar caleg koruptor itu sudah tepat walaupun masyarakat dibebaskan untuk memilih caleg ‘bersih’ atau mempunyai catatan bekas napi kasus korupsi. “Biar nanti hasil pemilu kita lihat apakah masyarakat memilih atau tidak atau masyarakat memberikan kesempatan kepada mantan napi koruptor. Kalau suara anjlok, artinya jangan mengulangi kembali (usung caleg eks napi koruptor),” katanya. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya