Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ahmad Basarah, mengatakan, Ahmad Dhani yang menyebut munculnya Nasakom baru merupakan pernyataan yang provokatif, menghasut dan membuat masyarakat menjadi panik.
"Yang namanya Partai Komunis Indonesia dan penyebaran ajaran komunis itu sudah dilarang oleh TAP MPRS Nomor 25 Tahun 66 tentang Pelarangan Organisasi PKI dan Penyebaran Ajaran Komunis di Seluruh NKRI," kata Basarah di sela kegiatan Safari Kebangsaan di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (8/2).
Dia juga mengatakan bahwa pelarangan PKI ditegaskan oleh TAP MPR pamungkas atau TAP MPR paling terakhir yang pernah dibuat oleh lembaga MPR selama MPR ada, yaitu TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 tentang evaluasi materi, evaluasi peninjauan materi, dan status hukum seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai dari 1960 sampai 2002, komposisi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pelarangan organisasi PKI dan penyebaran ajaran komunisme dinyatakan masih berlaku.
"Jadi, dengan demikian, karena MPR sekarang sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat ketetapan MPR yang mengikat keluar, apalagi mencabut ketetapan MPR sebelumnya, maka legal standing TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 itu permanen, selamanya, sehingga dalam konsep ketatanegaraan Indonesia sudah tidak ada lagi celah untuk menghidupkan organisasi partai politik atau organisasi masyarakat yang berasaskan komunisme ataupun menyebarkan ajaran-ajaran komunis," kata Wakil Ketua MPR ini.
Ahmad Basarah juga menyampaikan rasa keprihatinan atas aktivitas propaganda fitnah, hoaks, dan kebohongan memasuki masa kampanye pilpres dan pileg.
Baca juga: PBNU Tanggapi Sebutan Nasakom Ahmad Dhani
"Seharusnya dalam masa kampanye ini narasi publik yang dibangun oleh unsur-unsur yang terlibat di dalam tim pemenangan pasangan calon presiden, baik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden maupun tim suksesnya, memberikan pendidikan politik kepada masyarakat luas, sehingga peran fungsi dan tanggung jawab partai politik untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat itu betul-betul dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," katanya.
Basarah juga mengungkapkan dalam kitab undang-undang hukum pidana, diancam pidana penjara bagi pelaku yang menyebarkan paham komunisme dan mendirikan organisasi yang berdasarkan komunis atau membantu organisasi komunis.
"Kalau memang benar ada upaya untuk menghidupkan kembali ajaran komunisme, itu merupakan satu tindak pidana, maka silakan seluruh komponen masyarakat Indonesia atau warga negara Indonesia melaporkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang menghidupkan kembali paham komunisme," katanya.
Jika polisi tidak menemukan adanya pihak-pihak tertentu yang akan menghidupkan paham komunis apalagi Nasakom, maka polisi wajib bertindak karena ini suatu berita bohong atau hoaks dan fitnah yang dapat meresahkan masyarakat.
Ahmad Dhani dalam video yang beredar di Twitter menyebut kemungkinan munculnya Nasakom baru, yang di dalamnya terdapat NU.
"Jadi, kita harus tahu benar sejarah bahwa NU dulu mendukung Nasakom. Banyak anak-anak NU meskipun yang sudah di PBNU nggak paham itu bahwa dulu yang dukung Nasakom bersama PKI dalam komunisnya itu PKI, itu (kelompok agamanya) NU. Nah sekarang ini mereka sudah bergabung PDIP, NU, juga komunisnya," kata Ahmad Dhani dalam video itu. (OL-1)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved