Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menuturkan jika nantiya Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang tetap dimasukan dalam Daftar Caleg Tetap DPD tanpa adanya persyaratan mengundurkan diri maka akan tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.
"Pernah dalam press releas-nya itu MK di bagian akhirnya menyatakan dan mengingatkan bahwa ujung atau muara dalam proses pemilu adalah sengketa hasil pemilu di MK yang sangat mungkin hasilnya dibatalkan oleh MK karena diikuti oleh peserta pemilu yang dalam pandangan MK dianggap tidak memenuhi syarat," ungkapnya di Jakarta, hari ini.
Baca juga: Abaikan Putusan PTUN, KPU Hanya Berpotensi Kena Sanksi Administratif
Sedangkan terkait SK nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 masih berlaku. Hal tersebut dikatakannya dikarenakan pihak yang mengeluarkan SK tersebut ialah KPU.
Dirinya menuturkan, SK tersebut masih berlaku dikarenakan putusan PTUN merupakan hal yang satu kesatuan. Dalam kata lain hal tersebut mengakomodir ketentuan MK dan PTUN dimana saat ini OSO tidak menyanggupi untuk memberikan surat pernyataan pengunduran diri sebagai pengurus parpol jika ingin masuk ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD.
"Tentang SK baru yang punya wewenang menerbitkan dan membatalkan SK kan KPU ya. Sepanjang KPU tidak mengubah atau menerbitkan SK baru ya SK yang udah ada itu masih," ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (24/1).
Hasyim menuturkan jika mengacu pada hal tersebut secara dasar hukum para calon anggota DPD yang ada dalam SK tersebut memiliki dasar hukum. Sementara terkait keabsahan proses dan hasil pemilu, dirinya menuturkan ujung dari proses kepemiluan ada di Mahkamah Konstitusi yakni sengketa kepemiluan.
Dirinya mencontohkan, dalam kasus sengketa Pilkada Bengkulu Selatan pada 2008. Pada saat terjadi sengketa hasi pemilu, MK menutuskan hasil pilkada tersebut dikarenakan calon yang menang dalam hasil pilkada tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan.
KPU telah mengambil sikap terkait dengan eksekusi putusan Bawaslu tentang laporan pelanggaran administrasi dengan pelapor kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO).
Sikap yang diambil oleh KPU ialah tetap mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga OSO harus tetap memberikan surat pengunduran dirivsebagai pengurus parpol hingga 22 Januari jika tetap ingin dimasukan ke Daftar Calon Tetap (DCT). Surat tersebut bernomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 perihal pelaksanaan putusan Bawaslu nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018.
Adanya ketentuan tersebut nyatanya tidak disikapi oleh kubu OSO yang tetap tidak menyerahkan surat pengunduran diri hingga tenggat waktu yang telah ditentukan. Alhasil, nama OSO masih tidak dicantumkan dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD.
Sementara, dalam sidang putusan pada Rabu (9/1), Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukan Oesman Sapta Odang (OSO) kedalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai calon anggota dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019.
Majelis hakim menilai KPU telah melanggar ketentuan adminstrasi pemilu dengan tidak menindaklanjuti putusan PTUN nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN JKT pada 14 November yang mencabut SK nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 terkait penetapan calon anggota DPD paling lama 3 hari setelah diputuskan.
Pasalnya, KPU baru menindaklanjuti hal tersebut dengan menerbitkan surat Nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018 perihal pengunduran diri calon anggota DPD sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.
Meski demikian, Bawaslu memerintahkan agar KPU tidak mengesahkan keterpilihan OSO bila nantinya menang dalam Pileg sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri dari pengurus partai. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved