Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke daftar calon tetap (DCT) sebagai calon anggota dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019.
Namun, Bawaslu juga memerintahkan KPU tidak mengesahkan keterpilihan OSO bila kelak menang dalam pemilihan anggota legislatif sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri dari pengurus partai.
Hal itu dibacakan saat sidang putusan gugatan pelanggaran administrasi atas terlapor KPU yang dilaporkan oleh kuasa hukum OSO Dodi S Abdul. Dalam amar putusan, Bawaslu memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu dengan tidak menjalankan putusan PTUN yang memerintahkan OSO dimasukkan ke DCT. Karena itu, KPU diperintahkan untuk memasukkan OSO ke DCT.
"Mencantumkan nama Oesman Sapta sebagai calon tetap peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Bawaslu Abhan, Rabu (9/1).
Meski demikian, Bawaslu berpendapat dalam pertimbangannya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nomor 30 yang dibacakan pada 23 Juli 2018 mempunyai daya berlaku pada Pemilu 2019 dan menjadi salah satu dasar dan pedoman bagi KPU untuk melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPD.
Karena itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada pemilihan umum tahun 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Dalam menanggapi putusan itu, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan pihaknya akan lebih dahulu menunggu salinan putusan dan membahasnya dalam rapat pleno.
"Nanti kita akan bahas dalam pleno. Kita tunggu salinan putusan dulu, akan kita bahas dalam pleno. Jadi, kalau mau menilai, sudah jelas," ujarnya seusai persidangan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1).
Kuasa hukum OSO, Herman Kadir, menyatakan bahwa putusan Bawaslu belum sepenuhnya mematuhi perintah putusan PTUN.
Pasalnya, dalam putusan PTUN yang sifatnya final dan mengikat KPU tidak diperintahkan untuk menerima surat pengunduran diri OSO dari kepengurusan partai.
Karena itu, ia masih enggan menerima putusan Bawaslu itu hingga adanya putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan PTUN dilaksanakan secara bersamaan.
Selanjutnya, pihaknya mengaku akan mengonsultasikan putusan itu dengan kliennya. (Njr/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved