Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Ratu Hemas Gugat OSO ke MK

Thomas Harming Suwarta
09/1/2019 10:30
Ratu Hemas Gugat OSO ke MK
(MI/Susanto)


GKR Hemas dan Farouk Muhammad melalui kuasa hukum Irmanputra Sidin mendaftarkan pokok persoalan terkait dengan kepemimpin-an di DPD RI ke Mahkamah Konstitusi. MK diharapkan memutuskan kepemimpinan DPD yang sah, apakah GKR Hemas atau Oesman Sapta Odang (OSO).

"Kasus ini masuk ranah kewenang-an konstitusional terkait sengketa kewenangan lembaga negara. Karena itu, kami dorong ke MK agar memutuskan kepemimpinan mana yang legal," ujar Irman di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan PTUN Jakarta menolak gugatan terhadap penetapan OSO, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD. Pihak PTUN menilai penetapan Nomor: 129/G/2017/PTUN-JKT bukan kewenangan peradilan tata usaha negara.

"Putusan itu menyatakan objek sengketa bukanlah kewenangan PTUN karena dalam ruang lingkup kewenangan ketatanegaraan atau kewenangan konstitusional. MA sesungguhnya menyebut bahwa sengketa itu ialah sengketa kewenangan konstitusional sehingga bukan kewenangan MA untuk memutusnya. Ini menjadi dasar kami membawanya ke MK," jelas Irman.

Menurut dia, saat ini sesungguhnya Hemas dan Farouk ialah pimpinan DPD yang sah sesuai Putusan MA 20P/HUM/2017, yaitu masa jabat-an pimpinan DPD ialah 5 tahun.

Oleh karena itu, posisi DPD saat ini dalam keadaan terkloning, yakni DPD periode 2014-2019 di bawah pimpinan Hemas dan Farouk dan DPD periode 2017-2019 di bawah kepemimpinan OSO, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.

"Kita tidak ingin apa pun nanti produk hukum yang dihasilkan menjadi cacat karena di bawah pimpinan yang tidak legal, termasuk pemanfaatan APBN jadi masalah. Makanya, supaya ini jelas, MK silakan putuskan," tegas Irman.

Sebelumnya, pascaputusan PTUN Jakarta, Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis mengajak seluruh anggotanya kembali bekerja sama memperjuangkan kepentingan daerah.

"Saya berharap pascaputusan PTUN, seluruh anggota DPD kembali fokus untuk perjuangkan kepentingan masyarakat di daerah yang diwakili," katanya.

Pernyataannya itu menanggapi keputusan majelis hakim PTUN Jakarta yang menolak gugatan Hemas dan Farouk terhadap pelantikan OSO dkk. Majelis hakim yang dike-tuai hakim Abdullah Ujang menilai para pemohon tidak memiliki wewenang dalam perkara itu.

Darmayanti mengatakan gugatan hukum di PTUN merupakan hak tiap orang sehingga ketika keputusan telah dikeluarkan, setiap orang harus mematuhinya sebagai wujud menjunjung tinggi supremasi hukum.

Menurutnya, putusan PTUN yang menolak gugatan Hemas menegaskan legalisasi kepemimpinan DPD di bawah kepemimpinan OSO memang legal dan sah.

"Putusan PTUN kan apa yang dituntut mereka sasaran hukumnya tidak pas. Semua pihak harus saling menghormati proses hukum yang berjalan apa pun keputusannya," ujar Darmayanti.

Bertemu Presiden
Pihak Hemas mengaku mendapatkan dukungan dari Presiden Joko Widodo untuk membawa kekis-ruhan DPD ke MK.

"Hari ini, saya bersama kuasa hukum dan anggota DPD lain menghadiri undangan Pak Presiden untuk menjelaskan persoalan DPD, dan beliau mendukung langkah kami untuk membawa persoalan ini ke MK," kata Hemas dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Dalam pertemuan dengan Presiden, Hemas menceritakan ihwal penurunan dirinya dari kursi pimpinan DPD oleh OSO. Belakangan, Hemas juga diberhentikan sementara dari keanggotaan oleh Badan Kehormatan DPD dengan alasan tidak pernah menghadiri rapat.

Bagi Hemas, dirinya enggan mengikuti persidangan karena takut dianggap mengakui kepemimpinan OSO.

"Intinya Bapak Presiden sepakat untuk menyelesaikan ini melakui MK," ungkapnya. (AU/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya