Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPK: Aturan Borgol Tahanan Sudah Ada Sebelumnya

Rahmatul Fajri
02/1/2019 18:41
KPK: Aturan Borgol Tahanan Sudah Ada Sebelumnya
(ANTARA)

WAKIL Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan aturan borgol terhadap tahanan KPK merupakan pelaksanaan dari peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 Pasal 12 ayat 2 tentang perawatan tahanan di lingkungan KPK.

"Sebenarnya ini hanya melaksanakan aturan yang sudah ada sejak lama," kata Saut ketika dihubungi, Rabu (2/1).

Saut menambahkan pada aturan tersebut tertulis jelas untuk memborgol para tahanan. Selain itu, standar pengawalan tahanan di Kepolisian juga mengharuskan tahanan diborgol.

"Jika melihat standar pengawalan tahanan mengacu kepada keputusan Kabarhakam Polri, tahanan harus diborgol bahkan ditulis kedua tangan diborgol ke belakang," ujar Saut.

Baca Juga: Kini, Tahanan KPK Mengenakan Borgol

Ketika disinggung mengenai penerapan aturan ini, Saut mengatakan hanya terkait dengan manajemen di tubuh KPK sendiri.

"Soal baru sekarang ini, karena soal manajemen saja," tutur Saut.

Selain itu, Saut juga mengatakan dengan penerapan aturan borgol ini, KPK bisa konsisten dengan aturan yang dibuat. Sehingga, proses pengamanan terhadap tahanan sesuai dengan mekanisme yang tertuang di aturan.

"Agar KPK konsisten dengan peraturan yang dibuatnya," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya