Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Sistem Cegah Modus Kicback belum Ditemukan

Golda Eksa
22/12/2018 16:15
Sistem Cegah Modus Kicback belum Ditemukan
(Ist)

PRAKTIK lancung seperti kasus yang menjerat sejumlah pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan modus kickback dinilai sangat sulit diminimalisasi. Solusi terbaik ialah memastikan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban, khususnya terkait pengelolaan anggaran, tetap menjunjung integritas.

"Susah kita untuk mengawasi modus kickback. Apa yang mau kita jaga? Kan, dia sudah terima dulu (uang) dan baru dikembalikan nanti. Sebenarnya kasus itu kembali lagi ke manusianya. Apalagi, sampai saat ini, belum ditemukan sistem untuk mencegah kickback," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Achyar Salmi ketika dihubungi Media Indonesia, Sabtu (22/12).

Menurut dia, penerapan peraturan tambahan untuk mencegah kasus penerimaan fee sebagai kicback juga tidak bisa menjamin perkara serupa tidak terulang.

Ia memandang UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah cukup baik dan tidak perlu dibuat pasal tambahan.

Baca juga: Menpora tidak akan Lari dari Panggilan Penyidik KPK

Hukum pun telah mengajarkan tentang hak dan kewajiban. Intinya, setiap pejabat berhak menerima gaji dan honor atas kewajiban yang sudah dijalankan, semisal mengelola anggaran maupun dana hibah. Pejabat itu juga tidak boleh mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun.

Achyar menambahkan, modus kickback berbeda dengan perkara lain yang mudah pengawasannya. Contoh, penetapan sebuah harga dalam kasus dugaan markup pengadaan barang dan jasa yang bisa dikontrol melalui mekanisme harga pasar dan daftar belanja.

"Nah, kalau modus kickback itu uang ditransfer dan kita tidak tahu apakah uang itu dikembalikan lagi kepada orang yang memberi. Kita juga tidak tahu apakah sebelumnya mereka ada pembicaraan. Makanya, kasus ini hanya bisa diantisipasi dengan integritas yang bersangkutan," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik