Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

PTUN Jakarta Persilakan Masyarakat Daftarkan Gugatan TUN

Golda Eksa
13/12/2018 17:12
PTUN Jakarta Persilakan Masyarakat Daftarkan Gugatan TUN
(MI/M Taufan SP Bustan )

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil atau dirugikan oleh keputusan maupun tindakan tata usaha negara (TUN), sedianya menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan tersebut.

Beberapa kasus yang bisa diproses di PTUN, seperti penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian seorang pegawai oleh presiden, menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan pejabat di instansi pemerintah lainnya. Apabila ada masyarakat yang notabene menjadi pegawai di lingkup tersebut dan merasa dirugikan, maka dia boleh mendaftarkan gugatan ke PTUN.

"Karena mengajukan gugatan ke PTUN merupakan solusi untuk menjawab persoalan itu. Gugatan itu bisa apa saja asalkan masih terkait dengan keputusan TUN yang dikeluarkan oleh aparatur pemerintah," ujar Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah kepada Media Indonesia, Kamis (13/12).

Selain persoalan TUN, masyarakat juga boleh mengajukan gugatan terkait sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Misalnya, seseorang menerima sertifikat tanah dari BPN dan realitasnya legalitas itu justru milik orang lain. Pengajuan gugatan ke PTUN bisa pula menyangkut pencabutan badan hukum milik organisasi kemasyarakatan, partai politik, perusahaan, dan lainnya.

Namun, sambung dia, perlu dipahami bahwa tidak semua perkara yang diajukan masyarakat dapat langsung diproses di meja hijau. Maklum, hanya berkas yang dinyatakan lolos seleksi saja yang boleh diteruskan ke tahap persidangan. "Jadi, sifatnya jika itu keputusan TUN atau tindakan TUN yang merugikan masyarakat, maka masyarakat bisa menggugat untuk mendapatkan keadilan."

PTUN Jakarta memiliki 19 hakim dan 22 panitera yang fokus menangani sejumlah perkara TUN. Walaupun yuridiksinya hanya meliputi DKI Jakarta, namun dalam pelaksanaannya banyak masyarakat selaku penggugat yang muncul dari provinsi lain.

"Itu wajar saja mengingat pihak tergugat kebetulan berada di Jakarta atau masuk yuridiksi PTUN Jakarta. Contohnya, keputusan menteri tentang pemberhentian pegawai yang bertugas di Irian Jaya, ya otomatis pegawai di sana bisa menggugat di sini. Yuridiksi kita, kan DKI Jakarta dan di DKI itu termasuk (tempat) presiden, menteri, gubernur," terang dia.

Ia mengemukakan, proses persidangan dengan kategori biasa harus menghasilkan sebuah keputusan dalam tempo 5 bulan atau kurang. Jika prosesnya ternyata melampaui durasi tersebut, majelis hakim harus memiliki argumen tertentu untuk dijadikan alasan mengapa pemeriksaan perkara melebihi ketentuan yang berlaku.

Regulasi itu berbeda dengan perkara kategori tertentu yang mewajibkan sebuah putusan dihasilkan dalam waktu singkat. Misalnya, sengketa proses pemilu yang bersifat final dan mengikat maksimal rampung 21 hari, sengketa komisi informasi publik diselesaikan selama 60 hari, sengketa permohonan fiktif-positif dengan durasi 21 hari, serta sengketa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintah harus tuntas 21 hari.

"Nah, itu semua tergantung apakah sengketa khusus atau bukan. Kalau perkara itu masuk sengketa khusus, maka ada aturan-aturan khusus yang dibuat dalam bentuk Perma (Peraturan Mahkamah Agung) mengenai tata cara penyelesaiannya," tukas mantan Ketua PTUN Palembang dan Ketua PTUN Bandung, itu.

Mengenai proses sidang untuk tiap perkara, imbuh Ujang, akan ditunjuk 3 hakim yang duduk sebagai majelis. Sedangkan perkara tertentu atau perkara cepat yang dinilai mendesak hanya ditangani hakim tunggal, seperti kasus pembongkaran rumah warga yang harus diputuskan maksimal 30 hari. (Opn/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya