Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah memberikan surat kepada Partai Hanura untuk meminta Oesman Sapta Odang (OSO) untuk mundur dari kepengurusan partai sampai Jumat (21/12).
"Tertanggal 8 Desember kita kirim kepada bapak Oesman Sapta. Kami minta kepada Pak OSO sebagai ketua umum Hanura, untuk melengkapi juga (syarat pencalonan berupa surat pengunduran diri) sampai dengan batas waktu tanggal 21 Desember. Jadi itu yang kami sampaikan dalam surat kemarin," ungkap Evi di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (12/12).
Menurut Evi, KPU sudah menuruti Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan memasukan nama OSO kedalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD Pemilu 2019, asal OSO mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Hanura.
Baca juga: Pertimbangan Hukum MA soal OSO Dinilai Keliru
"Atas putusan PTUN kami buka ruang kembali kepada pak OSO untuk memenuhi syarat sebagaimana dalam Peraturan KPU dan untuk memenuhi syarat kami berikan batas waktu sampai tanggal 21 Desember. Dan kami sudah jalankan putusan PTUN bahwa dia harus mundur," terang Evi.
"Jadi kami akan mengubah DCT dengan memasukkan (nama) pak OS, sepanjang dia memenuhi persyaratan sebagaimana putusan MK. Itu yang akan kami lakukan," sambungnya.
Dasar tersebut dilakukan atas adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juli. Dalam putusanya MK memutuskan Frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana dilarang caleg DPD berasal dari pengurus partai politik.
"Nah sangat jelas sekali dalam putusan MK menyebut bahwa pekerjaan lain itu masuk dalam fungsionaris Parpol. Maka kami itu tuangkan dalam pasal 60A PKPU Nomor 26. Nah oleh karena itu enggak wajib bagi kami untuk menjalankan itu. Dan putusan PTUN kami jalankan tetap berpedoman kepada konstitusi yang ada," jelasnya.
Lanjutnya, Evi menambahkan bahwa sepanjang KPU tidak mengubah peraturan KPU, maka hal tersebut menjadi satu-satunya pedoman teknis yang harus diikuti dan dijalankan oleh penyelenggara pemilu. Peraturan KPU Nomor 26 menurutnya masih berlaku sehingga KPU sendiri tidak boleh mengingkari pedoman aturan dalam pencalonan DPD RI. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved