Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Inilah Kendala dalam Putusan MK soal Calon Tunggal

Astri Novaria
30/9/2015 00:00
 Inilah Kendala dalam Putusan MK soal Calon Tunggal
(Antara Foto/Reno Esnir)
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyambut baik putusan Mahkamah Kontitusi (MK) mengenai calon tunggal.

Anggota KIPP Indonesia, Girindra Sandino menilai Putusan MK tersebut merupakan terobosan demokratik dalam melindungi hak politik masyarakat dan kandidat pasangan calon di daerah yang memiliki pasangan calon tunggal dengan tidak menunda Pilkada serentak hingga periode berikutnya melalui mekanisme pemilihan seperti referendum.

Namun, sambung dia, Putusan MK dapat menjadi kendala tersendiri khsususnya bagi penyelenggara untuk mensosialisasikan sistem pemilihan berwujud referendum kepada masyarakat setempat, dan hal-hal teknis lainnya karena merupakan hal baru. Selain itu bagi pasangan calon tunggal, lanjutnya, akan menjadi tantangan mengingat mepetnya waktu untuk mengkampanyekan dan meyakinkan pemilih untuk berkata atau memilih “ya”.

"Belum lagi pihak-pihak yang tidak menginginkan calon tunggal menang atau berkuasa akan berusaha dengan segala upaya mengajak dan memobilisasi pemilih untuk berkata atau memilih “tidak"," ujarnya, Rabu (30/9).

Selain itu, menurutnya bagi parpol pengusung calon tunggal, putusan MK ini merupakan kabar baik untuk mengukur efektivitas mesin parpol dalam menggalang simpati masyarakat pemilih tanpa “lawan resmi”.

"Kami berharap mekanisme referendum ini tidak hanya digunakan dalam arena elektoral saja, namun bisa meluas dan dijadikan contoh ke depan, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang menyangkut segala aspek kehidupan rakyat dalam menentukan pilihannya. Referendum merupakan mekanisme memilih isu yang menyangkut nasib orang banyak," pungkasnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya