Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Soal Calon Tunggal, KPU akan Jalankan Putusan MK

Achmad Zulfikar Fazli
30/9/2015 00:00
 Soal Calon Tunggal, KPU akan Jalankan Putusan MK
(MI/Susanto)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal calon tunggal. Namun, KPU masih mengkaji produk hukum atas putusan ini, agar putusan ini memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilaksanakan pada pilkada serentak 2015.

Komisioner KPU, Arief Budiman mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian untuk memasukan putusan ini ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Ini sedang kita kaji dari segi hukum. Cukup tidak kita buat satu PKPU saja untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Menurut dia, ada dua pilihan yang tengah dihadapi KPU dalam menindaklanjuti putusan MK ini. Pertama, kata dia, dengan memasukan putusan ini ke dalam satu PKPU. Kedua, merevisi PKPU yang telah dibuat dan memasukan pasal-pasal yang mengatur soal calon tunggal.

"Kita atur dalam aspek hukumnya apa bisa di satu PKPU, atau kita merevisi (PKPU) itu. Kalau revisi satu-satu, kita masukan satu-satu pasal di PKPU itu. Kalau tidak, kita masukan semua dalam satu PKPU," jelas Arief.

Menurut dia, banyak hal yang harus diubah, jika KPU memutuskan merevisi PKPU yang telah dikeluarkan. Pertama, PKPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang logistik, karena peraturan itu tidak mengatur soal calon tunggal.

"Karena design surat suaranya tidak kita keluarkan soal calon tunggal, jadi soal logistik (harus diupdate)," pungkas dia.

Kedua, PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang tahapan kampanye. Ketiga, PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan yang tidak mengatur soal calon tunggal. "Jadi harus kita revisi," kata dia.

Terakhir, PKPU Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur tentang tahapan jadwal pilkada juga akan direvisi, karena tidak mengatur soal keberadaan calon tunggal.


Buka pendaftaran di tiga daerah

MK memutuskan daerah yang hanya ada calon kepala daerah tunggal tetap dapat mengikuti pilkada serentak 2015. MK berpandangan, pemilihan kepala daerah wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, dalam hal memilih dan dipilih. Jadi, harus ada jaminan pilkada terselenggara.

Untuk menjalani putusan itu, KPU membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah di tiga daerah.

Daerah tersebut yakni Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur). Sebelumnya, KPU memutuskan menunda pelaksaan pilkada di tiga daerah tersebut hingga 2017 karena hanya memiliki satu pasangan calon.

"Di Ketiga daerah ini pendaftaran sudah dilaksanakan," kata Hadar dalam pesan singkat, Rabu (30/9).

Jika dalam tahapan pendaftaran nanti nyatanya tetap hanya satu pasangan calon, KPU memastikan daerah tersebut tetap akan ikut dalam pagelaran pilkada serentak 2015.

"Setelah dilakukan pendaftaran kembali selama 3 hari, juga tetap hanya ada satu pasangan calon. Jadi satu paslon yang ada udah diterima pendaftaran, itu yang akan dicek persyaratan dan akan ditetapkan sebagai paslon peserta pemilihan," jelas Hadar.  (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya