Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KPK masih Ogah Buka Pemblokiran Rekening Akil

Yogi Bayu Aji
23/9/2015 00:00
 KPK masih Ogah Buka Pemblokiran Rekening Akil
(MI/Rommy Pujianto)
Komisi Pemberantasan Korupsi masih ogah membuka pemblokiran rekening milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Pasalnya, perkara menyangkut Akil masih belum selesai.

"Biasanya pemblokiran tetap dilakukan karena perkara pokok maupun perkara yang terkait via Pasal 55 KUHP, belum selesai seluruhnya, baik karena KPK maupun pihak-pihak terkait masih gunakan upaya hukum biasa maupun luar biasa (Peninjauan Kembali)," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).

Menurut dia, KPK mengevaluasi permintaan Akil ini sembari menunggu proses hukum yang berlangsung. Dia memastikan, bila proses tersebut selesai, rekening Akil bakal dibuka kembali.

"KPK bekerja proper dan penuh tanggung jawab, juga dihindari melanggar hak-hak pribadi siapapun yang terkait kasus di KPK," ungkap Indriyanto.

Senin 21 September kemarin, Akil Mochtar mengungkapkan kekesalan dan merasa tak dihargai KPK. Komisi acap meminta dirinya bersaksi untuk terdakwa kasus suap pilkada, tapi  tetap mengunci rekening miliknya beserta istri dan anaknya.

"Ada rekening istri saya, tidak disita tapi diblokir. Tidak ada masuk dalam berkas perkara. Itu urusanya apa?" kata Akil dalam sidang lanjutan Bupati Morotai Rusli Sibua di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin lalu.

Akil mengaku sudah berulang kali mengirimkan surat permintaan pembukaan rekening kepada KPK. Tapi, lembaga antikorupsi itu tak pernah membalas apalagi menindaklanjuti surat tersebut. Malah, kata Akil, KPK terus meminta dirinya bersaksi untuk
terdakwa korupsi lainnya.

Akil menyebut rekening yang disita menyimpan duit sisa gaji selama menjadi anggota Dewan sebelum duduk sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Kini, rekening itu tak disita apalagi dijadikan barang bukti perkaranya yang sudah diputuskan inkracht.

"Saya enggak ingat persis, rekening di (Bank) Mandiri DPR kan gaji saya selama di DPR. Masih ada sisa, mungkin ada Rp100-an juta atau berapa gitulah. Tapi disita enggak, dituntut, dirampas untuk negara enggak. Kita mau ngambil duit enggak bisa. Ini masalah hak saja kok," kata dia.

Akil mengancam membawa KPK ke pengadilan perdata bila tuntutannya tetap tak digubris. Namun, dia masih memberikan kesempatan pada KPK untuk memberikan sikap terkait pemblokiran rekeningnya.

"Saya mau melaporkan ini ke polisi, menahan barang ini. Saya minta izin dulu ke Kalapas, kan harus izin keluar. Juga saya akan
menggugat ini secara perdata ke pengadilan, tapi kita tunggu niat baik mereka. Selama ini kita jadi saksi, jauh-jauh dari Bandung bolak-balik, mereka enggak hargain  kita," tukas Akil. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya