Jaksa Agung Dorong Pengusutan Kasus Pembakaran Hutan Hingga ke Aktor Intelektual
Indriyani Astuti
17/9/2015 00:00
(Antara Foto)
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan pihak kejaksaan mendorong kepolisian serta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pihak yang berwenang melakukan penyidikan dapat mengusut kasus pembakaran hutan hingga menyasar pada aktor intelektualnya.
“Komitmen kita adalah bagaimana bisa menimbulkan dampak prevensi yang bisa menjerat pelaku. Pelakunya bukan hanya di lapangan. Tapi ada aktor intelektualnya, orang-orang yang punya kepentingan di balik pembakaran lahan, mereka punya uang untuk memerintahkan. Kalau dikatakan perusahaan perkebunan itu tidak tahu menahu itu berarti pembiaran. Masalah kebakaran hutan terus berulang. Itu perlu kita usut,†tegas Jaksa Agung saat dihubungi, hari ini.
Sejumlah pelaku telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka termasuk diantaranya petinggi sejumlah perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Kejaksaan, sambung Prasetyo, akan berkoordinasi terus dengan kepolisian. Pihaknya juga berharap penyidik dapat mendalami kasus tersebut.
“Ketika tahapan penyidikan mereka yang harus bertanggung jawab mengungkap secara tuntas, Kejaksaan sebagai penuntut umum, nanti akan kita teliti berkasnya seperti apa, kita berikan petunjuk-petunjuk sebelum dilimpahkan ke pengadilan,†pungkas Jaksa Agung.
Prasetyo menambahkan, penegak hukum, baik kepolisian dan kejaksaan serta badan peradilan yakni hakim yang menyidangkan mempunyai sikap dan pola pikir yang sama dalam menghukum para pelaku dengan tegas guna memberikan efek jera. Pasalnya persoalan pembakaran lahan dan hutan telah terjadi berulang-ulang. (Q-1)