Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Ditjenpas: LP bukan Tempat Efektif untuk Rehabilitasi

Intan Fauzi
15/9/2015 00:00
 Ditjenpas: LP bukan Tempat Efektif untuk Rehabilitasi
(ANTARA/Jessica Helena Wuysang)
Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Akbar Hadi Prabowo berpendapat lembaga pemasyarakatan (LP) bukan tempat efektif untuk rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

Hal tersebut disampaikannya terkait wacana Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso yang akan merevisi Undang-Undang Narkotika.

Akbar menerangkan kapasitas LP saat ini belum sebanding dengan jumlah penghuninya. Terlebih lagi, sarana dan prasarana LP belum memadai untuk dan petugas pun masih kurang.

"Lapas bukan tempat efektif untuk rehabilitasi apalagi overkapasitas, sarana dan prasarana yang belum memadai, dan SDM masih kurang," kata Akbar.

Lingkungan rehabilitasi yang baik, lanjut Akbar, ialah seperti panti yang saat ini sudah disediakan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Di sana, para pecandu narkoba mendapatkan rehabilitasi medis maupun sosial.

Seperti di ketahui, Kepala BNN yang juga mantan Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso akan segera mengusulkan revisi UU Narkotika kepada DPR. Fokusnya ialah untuk menurunkan tingkat peredaran narkoba di Indonesia.

"Secepatnya. Saya sedang evaluasi dan menyusun itu. Nanti akan saya sampaikan ke DPR. Kalau bisa hari ini kenapa menunggu besok," ujar pria yang kerap disapa Buwas itu di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Pecandu tetap direhabilitasi

Ditjenpas menegaskan tak masalah jika undang-undang narkotika direvisi. Asal, program rehabilitasi pecandu narkoba tetap berlanjut.

"Terlepas direvisi, itu sebetulnya selama dia (pecandu) di dalam dan di luar tetap direhabilitasi," kata Akbar Hadi Prabowo.

Sebab jika tak demikian, kemungkinan untuk kembali melakukan tindak pidana dan menggunakan narkoba masih terbuka lebar. Maka sia-sia saja revisi undang-undang dilakukan.

"Tapi kalau dipidana tidak direhabilitasi kecenderungan melakukan pidana dan memakai narkoba akan kembali lagi dan kesempatannya cukup besar," jelas Akbar. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya