Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

MK Sayangkan Putusan MA Terkait Rangkap Jabatan Anggota DPD

Nurjiyanto
02/11/2018 21:10
MK Sayangkan Putusan MA Terkait Rangkap Jabatan Anggota DPD
(MI/Susanto)

TERKAIT dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku belum mendapatkan salinan putusan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditanya terkait adanya putusan MA tersebut. Meski demikian, pihaknya menyayangkan jika memang putusan tersebut mengugurkan aturan PKPU. Pasalnya, aturan tersebut merupakan turunan dari UU Pemilu yang sebelumnya telah diputus oleh MK.

"Seandainya itu benar ya tentu disayangkan sebab PKPU yang dilahirkan oleh KPU itu menindaklanjuti UU Pemilu yang kemudian telah diberikan legal policy baru oleh putusan MK," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (2/11).

Ditanya terkait adanya rencana konsultasi dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah nantinya menerima salinan putusan tersebut pihaknya akan terlebih dahulu melihat apa yang dibutuhkan oleh KPU. Pasalnya, pihaknya tidak melakukan konsultasi di luar koridor kewenangan yakni menjelaskan isi dari putusan MK.

Untuk itu dirinya memandang pihak MA dapat segera memberikan salinan putusan tersebut kepada para pihak yang berkepentingan. Pasalnya, dengan melihat amar serta pertimbangan putusan tersebut akan memperjelas tindakan hukum kedepannya.

"MK sebetulnya tidak bisa melakukan tindakan hukum apa-apa kalau putusannya betul seperti itu. MK hanya akan menjelaskan kembali mengenai putusannya, jadi tidak bisa MK misalnya KPU harus begini dan tidak boleh begini, itu diluar kewenangan MK," ungkapnya.

Sebagai informasi, aturan larangan anggota DPD merangkap jabatan sebagai pengurus parpol tercantum dalam putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7).

Dalam pertimbangannya mahkamah berpendapat adanya proses pendaftaran calon anggota DPD yang telah dimulai dan terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan tersebut, maka KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri.

Dengan demikian untuk selanjutnya anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945.

Sedangkan dalam amar putusannya MK memutuskan Frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.

Adanya putusan tersebutlah yang melatar belakangi adanya aturan dalam PKPU PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),

Sebelumnya diberitakan MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD setelah adanya putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018. Namun hingga saat ini pihak MA masih melakukan proses minutasi terhadap putusan tersebut sehingga belum dapat diberikan kepada pihak pemohon yakni OSO maupun termohon yakni KPU. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya