Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Salinan Putusan Gugatan OSO Selesai Minggu Depan

Nurjiyanto
02/11/2018 22:10
Salinan Putusan Gugatan OSO Selesai Minggu Depan
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

TERKAIT dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi menuturkan salinan putusan tersebut masih dalam tahap minutasi dan diperkirakan proses tersebut akan selesai minggu depan.

Meski demikian, Suhadi memastikan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) terkait PKPU tersebut sudah dikabulkan.

"Salinan putusan masih proses minutasi perkara, kemungkinan minggu depan (selesai)," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (2/11).

Ditanya terkait dengan adanya rencana konsultasi pihak Komisi Pemilihan Umum (KPK) dengan MA, pihaknya memandang hal tersebut perlu menunggu salinan putusan terlebih dahulu sebab harus melihat pertimbagan serta amar putusan hakim.

"Amar itu berada dalam hal pertimbangan hukum dari putusan itu nah sekarang salinan putusannya belum keluar bagaimana bisa menilai putusan itu merugikan pihak lain. Jadi baiknya nanti lihat dulu putusannya," ungkapnya.

Proses minutasi adalah proses penyusunan putusan (termasuk petikan putusan) yang dilakukan oleh Panitera Pengganti dimulai dari tahapan pengetikan konsep, koreksi dan penandatanganan putusan, pembuatan dan pengiriman salinan putusan serta publikasi putusan. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014.

Sebelumnya, aturan larangan anggota DPD merangkap jabatan sebagai pengurus parpol tercantum dalam putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7).

Dalam pertimbangannya mahkamah berpendapat adanya proses pendaftaran calon anggota DPD yang telah dimulai dan terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan tersebut, maka KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri.

Dengan demikian untuk selanjutnya anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945.

Sedangkan dalam amar putusannya MK memutuskan Frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.

Adanya putusan tersebutlah yang melatarbelakangi adanya aturan dalam PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kemudian, Mahmakah Agung mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD setelah adanya putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya