Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi salah satu instansi yuridis yang sibuk ketimbang PTUN lain di Indonesia. Walaupun demikian, mereka tetap mempermudah para pencari keadilan yang ingin mencari informasi tentang perkara hukum yang tengah ditangani.
Sejak berdiri pada 1991, PTUN Jakarta memang belum begitu dikenal masyarakat. Apalagi kaitannya dengan tugas pokok yang dijalankan.
Maklum, PTUN berbeda dengan bentuk lembaga peradilan lainnya. PTUN hanya khusus menerima, memeriksa, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara (TUN) dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan regulasi turunannya.
Namun, seiring berjalannya waktu, PTUN Jakarta mulai dikenal masyarakat. Hal tersebut tidak lain karena perkara-perkara yang ditangani banyak yang menarik perhatian masyarakat, seperti perkara perselisihan kepengurusan partai politik, SK Menkum dan HAM, pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia, dan pelbagai kasus lainnya.
“Tentu semakin perkara itu menarik perhatian, PTUN juga semakin dikenal masyarakat,” ujar Juru Bicara PTUN Jakarta Tri Cahya Indra Permana.
Menurut dia, di samping sejumlah kewenangan yang telah ada, PTUN Jakarta juga mendapat kewenangan baru yang diamanatkan UU.
Misalnya, sengketa proses pemilu yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada PTUN terhadap tiga hal, yakni verifikasi parpol peserta pemilu, SK KPU tentang daftar calon tetap, serta penetapan calon presiden dan calon wakil presiden.
Apabila ada pihak yang keberatan tentang UU Pemilu tersebut, sambung dia, tentu harus ke Bawaslu dan kemudian mendaftarkan upaya hukumnya ke PTUN. “PTUN kan putusannya bersifat final dan mengingat. Apalagi pemilu itu jadwalnya sudah jelas. Nah, itu antara lain perkembangan-perkembangan di PTUN,” katanya.
Mantan Hakim PTUN Pekan Baru itu menambahkan penanganan kasus yang ditangani PTUN Jakarta terbilang relatif. Jumlah kasus besar dan kecilnya pun nyaris seimbang. Hal tersebut tentu berbeda dengan perkara yang ditangani Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama per harinya.
Sengketa parpol
Selain perkara pemilu, PTUN Jakarta juga menangani perkara sengketa kepengurusan partai politik. Sementara itu, perkara lain yang cukup menyita perhatian publik, yakni perkara terkait dengan putusan pembubaran HTI. Untuk saat ini, PTUN Jakarta tengah menangani perkara
Ketua DPD Oesman Sapta Odang. “Nah, kemarin kan MA menguji soal peraturan KPU terhadap UU. Kalau di PTUN itu soal SK daftar calon tetap. Sekarang belum selesai, mungkin tidak lama lagi karena kewenangan kita memeriksa perkara itu hanya 21 hari.’’
Sementara itu, untuk putusan, kata Tri, tergantung perkara yang ditangani. Pasalnya, ada perkara dengan kategori biasa sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 yang menyatakan penyelesaian perkaranya dibatasi sampai lima bulan.
Namun, ada juga perkara yang khusus, misalnya, proses pemilu yang putusannya harus sudah putus 21 hari kerja. “Contoh lain, misalnya, pengadaan tanah bagi kepentingan umum, itu 30 hari harus putus.” (Opn/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved