Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PANITIA Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI menyatakan memiliki sejumlah catatan terkait implikasi penyelenggaraan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 dengan permasalahan di daerah.
"Terutama yang berimplikasi dengan permasalahan di daerah dan permasalahan pelaksanaan pembentukan undang-undang pada umumnya,” kata Wakil Ketua PPUU DPD RI Nofi Candra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/10).
"Persoalan terhadap pelaksanaan UU masih dirasakan. Sebab, ada UU yang baru disahkan langsung diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Dikatakannya, secara kuantitas pembahasan Prolegnas 2018 juga jauh dari harapan. Dari 50 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk Prolegnas 2018, baru sembilan yang disahkan menjadi UU.
"Dari sekitar 41 RUU yang belum selesai, 27 RUU masih dalam tahap pembicaraan tingkat I,” katanya.
Disayangkannya pula soal aturan yang disahkan namun tidak memuat satu pun usul atau lingkup tugas DPD RI. Oleh karena itu, DPD RI berpandangan bahwa pembangunan legislasi dirasakan masih belum mencerminkan keberpihakan terhadap daerah.
"Capaian tersebut sangat ironis jika melihat jumlah 3 RUU dari DPD yang termasuk Prolegnas luncuran RUU Tahun 2017,” kata Nofi.
Nofi pun mendesak agar DPD RI dilibatkan secara aktif dalam pembahasan Prolegnas. Keterlibatan yang dimaksud yaitu dalam semua tahapan pembahasan RUU. "Kami seharusnya dilibatkan dalam semua tahap pembahasan RUU yang sesuai dengan ruang lingkup kewenangan DPD RI,” kata Nofi. (Metrotvnewscom/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved