Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

PN Jaksel Gugurkan Gugatan Praperadilan OC Kaligis

Deny Irwanto
24/8/2015 00:00
 PN Jaksel Gugurkan Gugatan Praperadilan OC Kaligis
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Pengadilan Negeri Jaarta Selatan menggugurkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan OC Kaligis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Permohononan praperadilan OCK dinyatakan gugur. Membebankan biaya persidangan ke pemohon sebesar Rp10.000," Ucap hakim tunggal Suprapto di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (24/8).

Pertimbangan hakim tunggal Suprapto dalam menggugurkan permohonan Kaligis, yaitu lantaran KPK telah melimpahkan berkas Kaligis ke Pengadilan Tipikor dan telah menjalankan sidang pokok perkara.

"Hakim praperadilan berpendapat, bahwa OCK telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalankan sidang pokok perkara di Tipikor. Maka berdasarkan undang-undang 82 ayat 1 huruf d kuhap," tandasnya.

Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27, Juli. Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.

Selain mempermasalahkan penangkapan dan penetapan tersangka, kuasa hukum Kaligis juga mempermasalahkan adanya isolasi terhadap ayah dari Velove Vexia tersebut, yang meyebabkan hak-hak dasar Kaligis yang seharusnya dapat bantuan hukum, bertemu keluarga dan advokat tidak bisa dilaksanakan.

Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya