Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
USUL Komisi II DPR untuk memasukkan anggaran pembiayaan saksi dalam pemilihan umum pada APBN 2019 mendapatkan penolakan dari Partai NasDem. Menurut Ketua DPP Partai NasDem Bidang Media dan Komunikasi Publik, Willy Aditya, saksi merupakan tanggung jawab partai politik.
“NasDem menolak dana saksi dibiayai oleh negara sebab saksi pemilu merupakan instrumen partai. Jadi, sudah selayaknya partailah yang bertanggung jawab untuk memberikan biaya operasional terhadap kader yang bekerja menjadi saksi,” tegas Willy Aditya di Jakarta, Kamis (18/10)
Dia menjelaskan Bawaslu dan KPU juga telah memiliki perangkat sampai tingkat tempat pemungutan suara yang dibiayai negara. Jika negara juga harus membiayai saksi parpol, itu akan melukai nurani publik.
“Ini akan membebani APBN sekitar Rp2,5 triliun. Dengan uang segitu banyak, lebih baik dialokasikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” papar Willy.
Dia tambahkan, fungsi pengawasan harus diserahkan kepada Bawaslu dengan perangkatnya yang telah dibiayai negara. Partai menyiapkan kader untuk menjadi saksi. “Kita di NasDem sudah sejak setahun belakangan ini menyiapkan kader yang akan jadi saksi di semua tingkatan perhitungan suara dengan membentuk komisi saksi nasional.’’
Sebelumnya, Komisi II DPR mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan kepada partai. Usul itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Selasa (16/10). (Uta/X-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved