Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

MA Harus Tegur PN Pekanbaru

. (X-10)
19/10/2018 05:30
 MA Harus Tegur PN Pekanbaru
(Ilustrasi--Thinkstock)

SIKAP Pengadilan ­Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, yang belum juga mengeksekusi pu­­tusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum PT Merbau Pelalawan Les­­tari (MPL) membayar denda sebesar Rp16,2 triliun pa­tut dipertanyakan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan MA harus mengambil langkah proaktif dengan menegur PN Pekanbaru yang lam­ban dalam melakukan ek­sekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah itu.
Hal itu disampaikan Manajer Hukum Lingkungan dan Litigasi Walhi Ronald M Siahaan saat dihubungi, kemarin.

Menurut Rhonald, ketegasan MA sangat dibutuhkan sebab pihak yang memenangi gugatan hingga ke tingkat tertinggi, yakni kasasi, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sudah mengupayakan berbagai cara agar PN Pekanbaru segera mengeksekusi putusan MA itu.

”Kalau tergugat tidak menjalankan putusan dengan sukarela, pilihannya ialah permohonan eksekusi,” katanya.

”Kalau PN tidak menjelaskan kenapa tidak meng­eksekusi dengan mekanisme permohonan yang sudah diminta secara resmi lewat pendaftaran permohonan eksekusi, MA harus menegur PN untuk segera melaksanakan eksekusi dengan cara apa pun,” tambah Rhonald.
Sebelumnya, PN Pekanbaru menegaskan tidak akan mengeksekusi putusan tersebut meski KLHK sudah menang di tingkat kasasi karena PT MPL mengajukan PK. Hingga saat ini putusan PK belum keluar.

Rhonald menuturkan putus-an kasasi sudah berkekuatan hukum tetap dan bisa tetap dieksekusi. ”Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi atas suatu barang yang riil.”

Hakim agung MA, Suhadi, juga sudah menyampaikan hal serupa belum lama ini. ”Eksekusi boleh tanpa menunggu hasil PK. Menunggu hasil PK itu penafsiran dia (Ketua PN Pekanbaru). Putusan kasasi sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Suhadi  (Media Indonesia, 17/10).

Pengamat hukum dari Universitas Krisnadwipayana, ­Indriyanto Seno Adji, menilai jika pengadilan belum juga melakukan eksekusi karena adanya PK, itu memperlihatkan adanya intervensi dari pengadilan dan memengaruhi pemenangan ­upaya PK.

Empat kali
Direktur Jenderal Penegak­an Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan pihaknya telah empat kali mengirim surat permohonan eksekusi atas putusan kasasi MA Nomor 460 K/Pdt/2016, tertanggal 18 Agustus 2016 itu ke PN Pekanbaru.

”Kami mengirim surat kembali kepada Ketua PN Pe­kan­baru Nomor S.203/PSLH/PSLHSDA/GKM.1/8/2018 tanggal 23 Agustus 2018, hal permohonan pelaksanaan aanmaning terhadap PT MPL, yang pada intinya kami mohon kepada Ketua PN Pekanbaru untuk segera melaksanakan eksekusi,” lanjutnya.

Hingga kini, Ketua PN Pe­kan­baru, menurut Rasio, masih bergeming meski pihak MA telah menegaskan ekse­kusi bisa dijalankan tanpa me­nunggu putusan PK.

Rasio sendiri menilai putus­an di tingkat kasasi merupakan putusan final yang tidak bisa lagi diganggu gugat meski ada upaya PK. Hingga kini, KLHK pun hanya bisa berha­rap agar PN Pekanbaru bisa me­lakukan eksekusi sesegera mungkin.

”Karena kewenangan ekse­kusi merupakan kewenangan Ketua PN Pekanbaru, mengingat putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, supaya ada kepastian hukum bagi pencari keadilan,” tandasnya. (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya