Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KLHK Siapkan Beleid untuk Lindungi Pejuang Lingkungan

Dhika Kusuma Winata
13/10/2018 09:28
KLHK Siapkan Beleid untuk Lindungi Pejuang Lingkungan
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutan­an Siti Nurbaya(ANTARA/FB Anggoro)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutan­an Siti Nurbaya menegaskan tengah me­nyiapkan beleid berupa peraturan menteri untuk meningkatkan perlindungan kepada para ahli lingkungan yang berkontri­busi membantu pemerintah me­­­menangi kasus pelang­gar­an lingkungan. Tak hanya bagi pa­­ra ahli, aturan itu juga akan me­liputi perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

“Kita sedang menyiapkan Permen LHK untuk perlindungan aktivis lingkungan dari kriminalisasi,” ujar Siti Nurbaya ketika dihubungi, tadi malam.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari kriminalisasi terhadap dua ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis.

Bambang digugat PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) sehubungan dengan kesaksiannya di persidangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sidang perdana gugatan senilai Rp510 miliar itu akan digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Ja­wa Barat, pada Rabu (17/10).

Basuki digugat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terkait dengan kasus korupsi izin usaha pertambangan. Basuki di­minta KPK untuk menghitung kerugian negara akibat perbuat-an yang dilakukan Nur Alam. Gugatan itu tengah bergulir di PN Cibinong dan pada Kamis (11/10), dengan agenda permohonan intervensi dari KPK.

Sebelumnya, PT JJP juga menggugat Basuki untuk membayar ganti rugi sebesar Rp610 miliar terkait dengan kesaksiannya da­lam kasus karhutla. Namun, gu­­gatan itu berakhir dengan me­diasi melalui akta perdamaian pa­da 31 Oktober 2017.

“Soal kriminalisasi saksi ahli lingkungan, dari awal KLHK men­­dukung Basuki Wasis dan Bambang Hero melalui pendampingan. Perlindungan terhadap mereka sebagai pejuang ling­kung­an dibutuhkan,” ujar Siti.

Aturan yang tengah disiapkan tersebut di antaranya mengenai mekanisme perlindungan ter­­hadap aktivis dan ahli, perlindungan saksi, dan koordinasi antarlembaga penegak hukum dan perlindungan saksi. Beleid diharapkan bisa segera rampung dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Rektor IPB Arif Satria juga meminta negara mem­­perkuat perlindungan terhadap dosen yang menjadi saksi ahli dalam pengadilan. “Perlin­dungan kepada dosen harus semakin diperkuat, salah satunya pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru.”

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegas­kan pihaknya telah membentuk tim hukum dan tengah menyu-sun tanggapan terhadap gugatan kepada Bambang Hero.

“Kita sudah punya tim yang saat ini mempelajari salinan gugatan tersebut. Tim akan segera menyusun tanggapan terhadap gugatan. Kita akan terus mendampingi ahli yang membantu dalam kasus lingkungan. KLHK tidak akan takut terhadap pembalasan atau pengancaman pihak perusahaan,” tegas Rasio.

Tidak takut
Guru besar IPB Ahmad Sulaeman menegaskan dia dan rekan-rekan sejawatnya tidak takut dan tidak khawatir untuk menjadi saksi ahli di persidangan.

Hal itu disampaikan menanggapi kriminalisasi yang dialami dua rekan sejawatnya, Bambang Hero Saharjo dan Basuki ­Wa­sis. “Buat apa takut. Kan apa yang kita lakukan sesuai dengan keahlian kita dan sesuai dengan apa yang kita ketahui.”

Ahmad juga menegaskan pi­haknya mendukung perlindung-an yang diberikan kepada para akademisi yang dijadikan sebagai saksi ahli dalam persidangan.

Dari pihak IPB pun, menurut Ah­mad, dukungan terhadap dua ahli tersebut mengalir penuh. (Put/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya