Kasus Korupsi, Kejagung Tahan Mantan Direktur Keuangan TVRI
Lukman Diah Sari
05/8/2015 00:00
(Dok)
Kasus dugaan korupsi program siap siar di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun 2012 yang diusut Kejaksaan Agung kembali menjebloskan tersangka, yakni Mantan Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi Effendi.
"Kami telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka EM, "kata ?Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, R Widyo Pramono di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Eddy, jelas Widyo, bakal menghuni Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak hari ini, Rabu.
Widyo menegaskan, penahanan Eddy dilakukan agar yang bersangkutan tak kabur ataupun mengilangkan barang bukti. "Supaya tidak kabur, atau menghilangkan barang bukti dan memudahkan pemeriksaan, " ucapnya.
Hingga kini, kejaksaan Agung masih menelisik dugaan Eddy juga bakal dijerat pasal pencucian uang. Pasalnya kala itu, Eddy menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Terkait kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, selain Eddy ada Dirut PT Viandra Production, pelawak Mandra Naih, Dirut PT Media Arts Iwan Chermawan, mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Irwan Hendarmin dan Pejabat pembuat komitmen Yulkasmir. (Q-1)