Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
TERDAKWA kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung, dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Jakarta pada Senin (3/9).
"Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Haerudin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/9).
JPU juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Syafruddin. Terdakwa disebut bertindak sebagai pelaku yang aktif dan melakukan peran yang besar dalam pelaksanaan kejahatan.
"Pelaksanaan kejahatan menunjukkan adanya derajat keahlian dan perencanaan lebih dulu, akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar dan terdakwa tidak mengakui secara terus terang dan tidak menyesali perbuatannya," tambah jaksa Haerudin.
Ada pun hal yang meringankan adalah terdakwa bertindak sopan selama pengadilan dan tidak pernah dihukum.
Dalam surat tuntutannya, JPU mengatakan Syafruddin dinilai merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin menurut Jaksa selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved