Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi berharap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tetap dijalankan. Regulasi itu jelas melarang eks terpidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba, mendaftar sebagai peserta pesta demokrasi.
"Kita sebenarnya dari awal mendukung PKPU. Sebaiknya itu tidak dicalonkan lagi untuk calon legislatif. Memangnya parpol kekurangan kader apa? Sampai misalnya harus mencalonkan lagi mantan napi koruptor," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Sabtu (1/9).
Pernyataan Laode merujuk keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan sejumlah calon anggota legislatif bermasalah. Meski demikian, sambung dia, lembaga antirasywah pada prinsipnya tidak bisa mencampuri ranah penyelenggara pemilu.
Sebelumnya, Bawaslu meloloskan caleg yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Para mantan koruptor itu berasal dari beberapa daerah pemilihan, seperti Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, Bulukumba, dan DKI Jakarta.
"Kalau misalnya orang tidak sepakat dengan aturan yang dikeluarkan KPU, mereka minta diselesaikan di Bawaslu. Keputusan Bawaslu sepertinya akan jalan terus. Tapi kami selalu berharap dan mendukung KPU, waktu itu untuk semua calon legislatif sebaiknya diupayakan benar, tidak terlibat kasus-kasus korupsi di masa lalu."
Menurut dia, KPK sejak awal mengemukakan bahwa Indonesia dengan jumlah penduduk mencapai 250 juta jiwa tentu tidak akan kekurangan orang, apalagi untuk mencari kandidat calon wakil rakyat. KPK pun menyerahkan niat baik tersebut kepada masing-masing parpol serta KPU dan Bawaslu. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved