Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Pasca Mediasi, Hanura Perbaiki 447 Berkas Bacaleg ke KPU

Nurjiyanto
11/8/2018 17:25
Pasca Mediasi, Hanura Perbaiki 447 Berkas Bacaleg ke KPU
(ANTARA/Fanny Octavianus)

SEKRETARIS Jendral Partai Hanura Herry Lontung Siregar menuturkan pihaknya telah memberikan dokumen perbaikan bacaleg menyusul hasil mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia mengaku sebanyak 447 berkas bacaleg tersebut diberikan pada Jumat (10/8) malam sebelum tenggat waktu yang diberikan oleh KPU.

Dirinya menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil verifikasi dari pihak KPU. Ia pun mengkalim berkas 447 bacaleg tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan termasuk tidak adanya mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual anak, serta bandar narkoba.

"Kemarin malam kita berikan ke KPU. Jumlahnya ada 447 dari 80 Dapil. Hasilnya masih belum diberikan oleh KPU, ini sedang kami tunggu," kata Herry saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (11/8).

Ia pun meyakini dengan adanya kelengkapan persyaratan tersebut seluruh berkas bacaleg yang telah diberikan akan lolos ke tahap Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2019.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan mediasi antara KPU RI dan Partai Hanura terkait permohonan sengketa verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Mediasi tersebut dilakukan di Kantor Bawaslu RI, Kamis (9/8).

Hasilnya, KPU RI menerima permohonan perbaikan berkas bacaleg dari Partai Hanura dengan tenggat waktu Jumat (10/8/2018) pukul 20.00 WIB. Setelah itu, KPU RI tidak akan menerima perbaikan kembali atas berkas yang diberikan oleh Partai Hanura.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya