Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KABAR duka datang dari politisi PDI Perjuangan, Yusuf Supendi yang meninggal dunia pada Jumat (3/8) pagi. Sebelumnya, Almarhum Yusuf merupakan bakal caleg PDIP untuk Dapil Jabar 5.
Mengenai status yang bersangkutan tentang pendaftaran sebagai calon anggota legislatif, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan bisa diganti dengan calon lain.
"Ya kalau meninggal dunia bisa diganti (bakal calon legislatif). Kalau meninggal dunia diluar kemampuan manusia siapapun." ujar Wahyu di Jakarta, Jumat (3/8).
Dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 23 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD, dijelaskan bacaleg yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) dan meninggal dunia, bisa diganti.
Dalam ketentuan lengkap PKPU Nomor 20 Pasal 23 dijelaskan :
(1) DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diubah apabila:
a. bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon;
b. bakal calon meninggal dunia; atau
c. bakal calon mengundurkan diri.
(2) Perubahan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat diajukan calon pengganti tanpa mengubah nomor urut calon yang tidak diganti.
Wahyu juga menjelaskan nantinya akan ada pendaftaran ulang mengenai berkas pencalonan anggota legislatif yang akan diganti. Saat ini tahapan masih dalam perbaikan berkas pencalonan oleh KPU. DCS baru akan disusun dan ditetapkan pada 8-12 Agustus 2018.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved